Bawa 31 Paket Sabu dan Ganja, Petani di Lampung Utara Diciduk Polisi

- Editor

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara menangkap seorang petani berinisial S (51) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

Warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan tersebut diringkus di Jalan Simpang Nakau, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Utara.

​“Tersangka S berhasil diamankan petugas saat berada di pinggir jalan di wilayah Desa Candimas,” ujar IPTU Herawati dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

​Dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan tersangka bertindak sebagai pengedar. Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan:

1. 31 paket narkotika jenis sabu.

2. 1 amplop berisi narkotika jenis ganja.

3. 1 unit timbangan digital.

4 1 bundel plastik klip dan 1 buah centong sabu (dari pipet plastik hitam).

5. 1 buah gunting.

6. 2 unit handphone merek OPPO.

7. Uang tunai senilai Rp350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I.

Terkait kasus ini, Polres Lampung Utara kembali mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru