Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara menangkap seorang petani berinisial S (51) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan tersebut diringkus di Jalan Simpang Nakau, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Utara.
“Tersangka S berhasil diamankan petugas saat berada di pinggir jalan di wilayah Desa Candimas,” ujar IPTU Herawati dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan tersangka bertindak sebagai pengedar. Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan:
1. 31 paket narkotika jenis sabu.
2. 1 amplop berisi narkotika jenis ganja.
3. 1 unit timbangan digital.
4 1 bundel plastik klip dan 1 buah centong sabu (dari pipet plastik hitam).
5. 1 buah gunting.
6. 2 unit handphone merek OPPO.
7. Uang tunai senilai Rp350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I.
Terkait kasus ini, Polres Lampung Utara kembali mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)






