Caption : Kantor PT Mega Central Finance Cabang Bandar Lampung yang bertempat di Jalan Gajah Mada No. 65 Tanjung Karang Timur.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung Lampung melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada manajemen PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Bandar Lampung.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa dua orang karyawannya, Ahmad Yunus dan Sindi Yoanita Putri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor 500.15.15.1/054/V.08/02/2026, Disnaker menjadwalkan pertemuan mediasi pada Selasa, 3 Maret 2026, di kantor Disnaker Kota Bandar Lampung.
Agenda tersebut akan menghadirkan pimpinan perusahaan serta kedua mantan karyawan untuk bertemu dengan Mediator Hubungan Industrial.
Dokumen internal perusahaan menunjukkan bahwa kedua karyawan tersebut diberhentikan dengan alasan yang berbeda:
1. Ahmad Yunus (Kolektor Recovery): Diberhentikan per 14 Februari 2026. Perusahaan menyatakan Ahmad melakukan pelanggaran berat dengan menerima uang angsuran konsumen melalui rekening pribadi, yang menyalahi peraturan internal perusahaan.
2. Sindi Yoanita Putri (Administrasi): Diberhentikan per 13 Februari 2026. Berbeda dengan Ahmad, Sindi diputus hubungan kerjanya dengan alasan efisiensi. Perusahaan menyebut penurunan tingkat penjualan cabang dan tidak tercapainya target profit menjadi penyebab pengurangan tenaga kerja.
Tuntutan Hak Karyawan
Sindi Yoanita Putri, yang telah bekerja sejak Maret 2014 (masa kerja hampir 10 tahun), telah melayangkan surat kronologis kepada Disnaker. Dalam laporannya, ia menuntut pemenuhan hak-hak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Bahwa dari uraian di atas, kami meminta agar pihak PT Mega Central Finance dapat mencairkan Hak Sisa Cuti dan Mencairkan Pesangon,” tulis Sindi dalam surat pernyataan kronologisnya tertanggal 23 Februari 2026.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung melalui Kabid Hubungan Industrial Hardian menjelaskan, akan segera memanggil pihak manajemen Mega Central Finance (MCF) dan mantan karyawannya terkait laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan resmi dari karyawan bernama Sindi dan Ahmad yang merasa diberhentikan tanpa prosedur yang sesuai, meski telah bekerja selama belasan tahun.
Mediasi dan Aturan Ketenagakerjaan
Hardian menerangkan, jika pejabat fungsional mediator pihak Disnaker akan meminta keterangan dari kedua belah pihak untuk mencari titik terang dalam kasus ini.
“Kita akan panggil kedua belah pihak, baik dari perusahaan maupun dari karyawan. Tujuannya agar mengetahui duduk masalah dari pemecatan tersebut,” jelas Hardian ke rekan media, Senin (2/3).
Hardian menambahkan, jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dalam memenuhi hak-hak karyawan PT Mega Central Finance, maka akan dilakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah poin utama terkait aturan PHK yang ditegaskan oleh pihak Disnaker:
1. Pemanggilan para pihak, Disnaker akan menjadwalkan pertemuan mediasi untuk mendengarkan kronologi dari sisi perusahaan maupun pelapor.
2. Hak karyawan, meski perusahaan memiliki alasan seperti efisiensi, hak-hari karyawan (seperti uang pesangon) wajib dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku.
3. Penilaian pelanggaran, penanganan kasus akan bergantung pada jenis pelanggaran yang dituduhkan, apakah termasuk kategori ringan, berat, atau tindak pidana.
Tanggapan Pihak Mega Central Finance (MCF)
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak manajemen MCF belum membuahkan hasil mendalam. Area Manager (AM) perusahaan, Ghofur, menolak memberikan komentar terkait pemberhentian Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus.
“Saya tidak ada komentar, karena itu langsung dari HO (Head Office) masalahnya. Kalau mau konfirmasi langsung ke Kacab (Kepala Cabang) saja,” ujar sang Area Manager menolak memberikan komentar saat dihubungi melalui telepon whatsapp.
Sementara, Kepala Cabang (Kacap) MCF Bandar Lampung, Nyoman, menyatakan bahwa salah satu karyawan diberhentikan karena alasan administrasi, sementara satu lainnya terkait hasil audit internal yang menemukan pelanggaran aturan perusahaan.
“Besok sudah ada panggilan ke Disnaker. Nanti hasil keputusan dari Disnaker kita ikuti,” ujar Nyoman dalam rekaman tersebut, menegaskan bahwa proses mediasi akan segera berlangsung,” ungkapnya.
Pemanggilan dan Klarifikasi
Kasus ini kini tengah menunggu jadwal mediasi resmi dari Disnaker Kota Bandar Lampung untuk menentukan apakah perusahaan wajib membayarkan pesangon penuh atau terdapat temuan pelanggaran lain yang mendasari pemecatan tersebut.
Pertemuan di Disnaker pekan depan diharapkan dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini.
PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Bandar Lampung menghadapi sorotan terkait laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawannya. Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan diketahui bahwa dua karyawan bernama Sindi dan Ahmad dilaporkan telah diberhentikan tanpa uang pesangon setelah bekerja selama 12 hingga 15 tahun. (*)






