Ngenes! Belasan Tahun Mengabdi, Karyawan MCF Bandar Lampung Malah Dipecat Tanpa Pesangon? Disnaker Turun Tangan!

- Editor

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kantor PT Mega Central Finance Cabang Bandar Lampung yang bertempat di Jalan Gajah Mada No. 65 Tanjung Karang Timur.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung Lampung melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada manajemen PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Bandar Lampung.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa dua orang karyawannya, Ahmad Yunus dan Sindi Yoanita Putri. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor 500.15.15.1/054/V.08/02/2026, Disnaker menjadwalkan pertemuan mediasi pada Selasa, 3 Maret 2026, di kantor Disnaker Kota Bandar Lampung. 

Agenda tersebut akan menghadirkan pimpinan perusahaan serta kedua mantan karyawan untuk bertemu dengan Mediator Hubungan Industrial.

​Dokumen internal perusahaan menunjukkan bahwa kedua karyawan tersebut diberhentikan dengan alasan yang berbeda:

1. Ahmad Yunus (Kolektor Recovery): Diberhentikan per 14 Februari 2026. Perusahaan menyatakan Ahmad melakukan pelanggaran berat dengan menerima uang angsuran konsumen melalui rekening pribadi, yang menyalahi peraturan internal perusahaan.

2. Sindi Yoanita Putri (Administrasi): Diberhentikan per 13 Februari 2026. Berbeda dengan Ahmad, Sindi diputus hubungan kerjanya dengan alasan efisiensi. Perusahaan menyebut penurunan tingkat penjualan cabang dan tidak tercapainya target profit menjadi penyebab pengurangan tenaga kerja.

Tuntutan Hak Karyawan

Sindi Yoanita Putri, yang telah bekerja sejak Maret 2014 (masa kerja hampir 10 tahun), telah melayangkan surat kronologis kepada Disnaker. Dalam laporannya, ia menuntut pemenuhan hak-hak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Bahwa dari uraian di atas, kami meminta agar pihak PT Mega Central Finance dapat mencairkan Hak Sisa Cuti dan Mencairkan Pesangon,” tulis Sindi dalam surat pernyataan kronologisnya tertanggal 23 Februari 2026.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung melalui Kabid Hubungan Industrial Hardian menjelaskan, akan segera memanggil pihak manajemen Mega Central Finance (MCF) dan mantan karyawannya terkait laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

​Langkah ini diambil setelah adanya laporan resmi dari karyawan bernama Sindi dan Ahmad yang merasa diberhentikan tanpa prosedur yang sesuai, meski telah bekerja selama belasan tahun.

Mediasi dan Aturan Ketenagakerjaan

Hardian menerangkan, jika pejabat fungsional mediator pihak Disnaker akan meminta keterangan dari kedua belah pihak untuk mencari titik terang dalam kasus ini.

“Kita akan panggil kedua belah pihak, baik dari perusahaan maupun dari karyawan. Tujuannya agar mengetahui duduk masalah dari pemecatan tersebut,” jelas Hardian ke rekan media, Senin (2/3).

Hardian menambahkan, jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dalam memenuhi hak-hak karyawan PT Mega Central Finance, maka akan dilakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah poin utama terkait aturan PHK yang ditegaskan oleh pihak Disnaker:

1. Pemanggilan para pihak, Disnaker akan menjadwalkan pertemuan mediasi untuk mendengarkan kronologi dari sisi perusahaan maupun pelapor.

2. Hak karyawan, meski perusahaan memiliki alasan seperti efisiensi, hak-hari karyawan (seperti uang pesangon) wajib dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku.

3. Penilaian pelanggaran, penanganan kasus akan bergantung pada jenis pelanggaran yang dituduhkan, apakah termasuk kategori ringan, berat, atau tindak pidana.

Tanggapan Pihak Mega Central Finance (MCF)

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak manajemen MCF belum membuahkan hasil mendalam. Area Manager (AM) perusahaan, Ghofur, menolak memberikan komentar terkait pemberhentian Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus.

“Saya tidak ada komentar, karena itu langsung dari HO (Head Office) masalahnya. Kalau mau konfirmasi langsung ke Kacab (Kepala Cabang) saja,” ujar sang Area Manager menolak memberikan komentar saat dihubungi melalui telepon whatsapp.

Sementara, Kepala Cabang (Kacap) MCF Bandar Lampung, Nyoman, menyatakan bahwa salah satu karyawan diberhentikan karena alasan administrasi, sementara satu lainnya terkait hasil audit internal yang menemukan pelanggaran aturan perusahaan.

“Besok sudah ada panggilan ke Disnaker. Nanti hasil keputusan dari Disnaker kita ikuti,” ujar Nyoman dalam rekaman tersebut, menegaskan bahwa proses mediasi akan segera berlangsung,” ungkapnya.

Pemanggilan dan Klarifikasi

Kasus ini kini tengah menunggu jadwal mediasi resmi dari Disnaker Kota Bandar Lampung untuk menentukan apakah perusahaan wajib membayarkan pesangon penuh atau terdapat temuan pelanggaran lain yang mendasari pemecatan tersebut.

Pertemuan di Disnaker pekan depan diharapkan dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini.

PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Bandar Lampung menghadapi sorotan terkait laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawannya. Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan diketahui bahwa dua karyawan bernama Sindi dan Ahmad dilaporkan telah diberhentikan tanpa uang pesangon setelah bekerja selama 12 hingga 15 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinilai Picu Kriminalitas, Polisi Ini Desak Bupati Lampung Utara Cabut Izin Distributor Miras!
Bukan Cuma Naik Pangkat, Ada yang Turun Kasta! Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!
Helikopter Water Bombing Dikerahkan, Padamkan Karhutla Seluas 100 Hektare di TN Way Kambas
Ini Identitas 3 Anggota Polres Lampung Utara, Korban Baku Tembak Berdarah di Kotabumi
Bukan ‘Water Bombing’, Prabowo Usulkan Penanganan Karhutla Pakai ‘Ubi Bombing’
Ketakutan Ditembak Polisi, Pelaku Pencabulan dan Pencurian di Pringsewu Akhirnya Serahkan Diri
Perkara Utang-piutang, Pria di Natar Tega Lecehkan dan Ancam Adik Ipar Pakai Senpi
Sering Molor hingga 6 Bulan, Pemkot Bandarlampung Usulkan DBH Pajak Rokok Ditransfer dari Pusat
Berita ini 358 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Dinilai Picu Kriminalitas, Polisi Ini Desak Bupati Lampung Utara Cabut Izin Distributor Miras!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Bukan Cuma Naik Pangkat, Ada yang Turun Kasta! Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:12 WIB

Helikopter Water Bombing Dikerahkan, Padamkan Karhutla Seluas 100 Hektare di TN Way Kambas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:21 WIB

Ini Identitas 3 Anggota Polres Lampung Utara, Korban Baku Tembak Berdarah di Kotabumi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Ketakutan Ditembak Polisi, Pelaku Pencabulan dan Pencurian di Pringsewu Akhirnya Serahkan Diri

Berita Terbaru