Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan akan memberikan sanksi berat bagi pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Adiansyah menyatakan, pihaknya telah mendistribusikan surat edaran resmi kepada seluruh pemilik usaha hiburan di kota berjuluk “Tapis Berseri” tersebut.
“Surat edaran sudah kami berikan kepada pemilik usaha. Diharapkan seluruh THM tidak berkegiatan selama bulan puasa Ramadan ini,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Jumat (20/2/2026).
Kebijakan penutupan sementara ini berlaku untuk berbagai jenis usaha, di antaranya diskotek, pub, panti pijat, bar, karaoke, hingga rumah biliar.
Pemkot telah menyiapkan skema sanksi berjenjang bagi para pelanggar, mulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga. Jika teguran tersebut tetap diabaikan, pemerintah tidak segan untuk melakukan penutupan tempat usaha secara permanen.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi rumah biliar yang menaungi atlet. Usaha tersebut diperbolehkan tetap beroperasi dengan syarat memiliki rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandar Lampung.
Selain sektor hiburan, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan imbauan bagi pelaku usaha kuliner. Rumah makan atau restoran yang tetap melayani pelanggan di siang hari diwajibkan untuk memasang tirai atau penutup.
”Pelaku usaha diminta memasang tirai agar aktivitas di dalam ruangan tidak terlihat dari luar. Hal ini penting untuk menghormati saudara-saudara kita yang sedang berpuasa,” pungkasnya.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang khusyuk dan tertib di tengah masyarakat selama bulan Ramadan. (*)






