Caption : ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang, di mana seorang perempuan berinisial YS (46) diduga kuat menjadi pemasok utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap pada Minggu (15/2/2026).
Operasi bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Pekon Sukamara sekitar pukul 18.00 WIB.
Pada penggerebekan pertama, petugas mengamankan enam pria berinisial RDN (27), DRI (38), FQI (36), PR (45), MHF (30), dan NOF (24). Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, dua paket sabu bruto 1,15 gram, tiga skop plastik dan plastik klip, empat unit ponsel dan uang tunai senilai Rp187.000.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka RDN mengaku sabu tersebut adalah titipan dari YS, warga Pekon Gunung Terang yang berperan sebagai pemasok,” ujar Iptu Agus Heriyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah YS di Pekon Gunung Terang, namun target tidak berada di tempat. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas akhirnya berhasil membekuk YS saat ia kembali ke lokasi penggerebekan awal.
Saat YS ditangkap, polisi juga mengamankan lima pria lain di lokasi tersebut, yakni HRD (55), JWN (46), ADI (42), JN (37), dan NA (43). Dalam penggeledahan lanjutan, ditemukan satu paket sabu seberat 16,55 gram serta berbagai alat hisap (bong) dan pipa kaca pirek.
Keterlibatan Oknum Pejabat Publik
Dari total 12 orang yang diamankan, terungkap adanya keterlibatan oknum pejabat publik. Mereka adalah, inisial N, Oknum Kepala Pekon (Kakon) Sukamara, inisial AN, Oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua orang lainnya yakni MHF dan NOF dipulangkan.
“Dua orang berstatus saksi karena hasil tes urine negatif dan tidak terbukti terlibat. Sisanya, 10 orang kini ditahan di Mapolres Tanggamus,” jelas Iptu Agus.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba yang lebih luas. Seluruh barang bukti telah dikirim ke laboratorium untuk memastikan kandungan dan berat bersihnya. (*)






