Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) merencanakan kebijakan untuk membatasi jumlah mahasiswa program Sarjana (S1) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Langkah ini diambil guna mendorong universitas besar di Indonesia agar lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan program pascasarjana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons rencana tersebut, Rektor Universitas Indonesia (UI) terpilih periode 2024-2029, Prof. Heri Hermansyah, menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa UI akan menyelaraskan arah kebijakan kampus dengan visi pemerintah untuk mengutamakan kualitas lulusan di atas kuantitas.
”Kita tidak lagi mengejar kuantitas, tetapi kita mencari kualitas. UI harus menjadi pionir dalam menghasilkan riset dan inovasi yang berdampak, bukan sekadar meluluskan mahasiswa dalam jumlah besar,” ujar Prof. Heri di Gedung Kemdiktisaintek, Jakarta.
Menurut Prof. Heri, pengurangan proporsi mahasiswa S1 akan dibarengi dengan penguatan pada jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3). Hal ini sejalan dengan target pemerintah agar PTN berstatus Badan Hukum (PTN-BH) mampu bersaing di tingkat global sebagai universitas berbasis riset (research university).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa PTN besar seharusnya tidak lagi terlalu dibebani dengan jumlah mahasiswa S1 yang sangat masif.
Ia menilai, porsi pendidikan S1 dapat lebih banyak dialokasikan ke perguruan tinggi lain atau swasta, sementara PTN fokus pada pendalaman sains dan teknologi.
Meskipun kuota S1 akan dibatasi, Kemdiktisaintek menjamin bahwa akses pendidikan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas melalui sistem seleksi yang ketat dan transparan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki rasio dosen dan mahasiswa serta meningkatkan fasilitas penunjang akademik di lingkungan PTN.
Hingga saat ini, pihak kementerian dan para rektor PTN masih melakukan kajian mendalam terkait teknis implementasi dan besaran persentase pengurangan kuota tersebut agar tidak menimbulkan gejolak pada sistem penerimaan mahasiswa baru mendatang. (*)






