Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama perwakilan mahasiswa dan guru honorer resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang telah teregistrasi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya. Para pemohon keberatan dengan dimasukkannya pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran fungsi pendidikan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum para pemohon, Abdul Hakim, menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga kemurnian amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Pasal tersebut mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dugaan Pelanggaran Konstitusi
Hakim menilai, masuknya program MBG ke dalam pos pendidikan akan menggerus alokasi dana untuk kebutuhan pendidikan inti.
Berdasarkan data pemohon, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sebanyak Rp 223 triliun dialokasikan khusus untuk pembiayaan program makan bergizi tersebut.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” tegas Hakim, kemarin (26/1).
Dampak pada Kualitas Pendidikan
Dalam pokok permohonannya, pemohon berargumen bahwa besarnya porsi anggaran MBG dalam pos pendidikan berimplikasi signifikan pada belanja pendidikan lainnya.
Hal ini dikhawatirkan mengurangi kemampuan negara dalam membiayai tenaga pendidik, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, serta berbagai program bantuan pendidikan lainnya.
Hakim menegaskan bahwa permohonan ini tidak bertujuan untuk menolak atau membatalkan program MBG. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian hukum agar program tersebut tidak membebani anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk operasional dan peningkatan mutu pendidikan.
Identitas Pemohon dan Petitum
Selain Yayasan TB Nusantara, permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
- Menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan MBG.
- Menyatakan penjelasan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini selanjutnya akan diproses mengikuti tahapan persidangan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi. (*)






