Kemensos Mulai Salurkan Bansos 2026 Secara Bertahap: Cek Namamu Disini, Ini Caranya!

- Editor

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) reguler tahun anggaran 2026 secara bertahap sejak awal tahun. Proses penyaluran kali ini menggunakan basis data terbaru, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

​DTSEN resmi menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan tunggal dalam penetapan penerima bantuan. Data ini merupakan hasil sinkronisasi antara Kemensos dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan data kependudukan (NIK) guna memastikan akurasi penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Adapun program bantuan yang mulai dicairkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, bantuan beras, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

​Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri. Hal ini dikarenakan adanya potensi perubahan status penerima akibat proses pemutakhiran data pada sistem DTSEN yang baru.

Pengecekan dapat dilakukan melalui dua cara resmi:

1. Situs Web, mengakses laman https://cek.bansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.

2. Aplikasi, menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Meskipun jadwal pencairan dilakukan per triwulan, waktu tepatnya dapat bervariasi di setiap wilayah tergantung pada kesiapan administrasi daerah. Penyaluran bantuan tetap dilakukan melalui jaringan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos.

Hingga saat ini, besaran bantuan dilaporkan masih mengacu pada skema sebelumnya, seperti BPNT sebesar Rp 200.000 per bulan dan iuran PBI-JKN senilai Rp 42.000 per orang yang dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan.

Bagi masyarakat yang mendapati perbedaan data atau kendala pencairan, disarankan untuk segera menghubungi pendamping sosial atau pihak kelurahan setempat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gubernur Lampung Raih Penghargaan Nasional Top Regional Leader Awards 2026
Bocor Rp12 Triliun Setahun! Zulhas Ungkap Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG
Diam-diam Pemprov Lampung Rancang APBD 2026 yang Beda, Fokus Pelayanan Publik!
Bansos Berubah Total! Dari Barang Bakal Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Tahun
Usai Dilantik, Nanik S Deyang Ubah Arah MBG 2026, dari Moratorium Dapur Baru hingga Cari Dana Alternatif!
Sah! Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Distribusi MBG Kini Dikawal Ketat
Manjakan ASN Lewat 12 Kebijakan Pro Karier, Pemprov Lampung Sabet Adhi Manawa Nugraha Madya!
Menteri HAM Natalius Pigai Usul Kalangan Sipil Duduki Jabatan Utama di Polri
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:35 WIB

Gubernur Lampung Raih Penghargaan Nasional Top Regional Leader Awards 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:11 WIB

Bocor Rp12 Triliun Setahun! Zulhas Ungkap Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:01 WIB

Diam-diam Pemprov Lampung Rancang APBD 2026 yang Beda, Fokus Pelayanan Publik!

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:56 WIB

Bansos Berubah Total! Dari Barang Bakal Jadi Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 17:38 WIB

Usai Dilantik, Nanik S Deyang Ubah Arah MBG 2026, dari Moratorium Dapur Baru hingga Cari Dana Alternatif!

Berita Terbaru