Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa senjata api rakitan dan puluhan kilogram daging rusa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah AP (26) dan H (57), warga Kecamatan Sukadana, serta N (45), warga Putra Rumbia, Lampung Tengah. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait aktivitas ilegal di area konservasi tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 17 butir amunisi aktif kaliber 5.56 mm, satu selongsong peluru dan tiga karung daging rusa dengan berat total mencapai 45 kg.
Kapolres Lampung Timur menegaskan bahwa perburuan liar di kawasan TNWK merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang perlindungan satwa dan lingkungan.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal serta undang-undang konservasi sumber daya alam hayati.
Cukup miris ya, melihat kawasan konservasi seperti Way Kambas masih terusik oleh aksi perburuan liar. Semoga tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera. (*)






