Polres Lampung Timur Ringkus 3 Pemburu Liar di TNWK, 45 Kg Daging Rusa Disita

- Editor

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).  

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa senjata api rakitan dan puluhan kilogram daging rusa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah AP (26) dan H (57), warga Kecamatan Sukadana, serta N (45), warga Putra Rumbia, Lampung Tengah. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait aktivitas ilegal di area konservasi tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 17 butir amunisi aktif kaliber 5.56 mm, satu selongsong peluru dan tiga karung daging rusa dengan berat total mencapai 45 kg.

Kapolres Lampung Timur menegaskan bahwa perburuan liar di kawasan TNWK merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang perlindungan satwa dan lingkungan.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal serta undang-undang konservasi sumber daya alam hayati.

Cukup miris ya, melihat kawasan konservasi seperti Way Kambas masih terusik oleh aksi perburuan liar. Semoga tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Honorer Rp7,3 Miliar, Polda Lampung Resmi Tahan Sekda Lampung Tengah
Respons OTT KPK, Nusron Wahid: Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin
Pagi-Pagi Datangi Polda, Sekda Lamteng Welly Diperiksa Terkait Pusaran Korupsi Rekruitmen Honorer Pemkot Metro
Miris! Pembangunan Islamic Center Mesuji Senilai Rp74 Miliar Jadi Bancakan, Polda Lampung Bidik Tersangka!
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!
Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?
Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!
Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:26 WIB

Korupsi Honorer Rp7,3 Miliar, Polda Lampung Resmi Tahan Sekda Lampung Tengah

Jumat, 18 September 2026 - 12:04 WIB

Respons OTT KPK, Nusron Wahid: Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin

Jumat, 18 September 2026 - 05:29 WIB

Pagi-Pagi Datangi Polda, Sekda Lamteng Welly Diperiksa Terkait Pusaran Korupsi Rekruitmen Honorer Pemkot Metro

Jumat, 18 September 2026 - 03:15 WIB

Miris! Pembangunan Islamic Center Mesuji Senilai Rp74 Miliar Jadi Bancakan, Polda Lampung Bidik Tersangka!

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!

Berita Terbaru