Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti Hadiri FGD, Bahas Perzinahan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang membahas isu perzinahan, kohabitasi (kumpul kebo), dan nikah siri dalam perspektif KUHP Nasional. Kegiatan tersebut digelar oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

FGD ini secara khusus membedah perbandingan substansi antara Pasal 284 KUHP lama dengan Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan ini menjadi sorotan karena adanya perluasan ruang lingkup delik aduan serta implikasinya terhadap norma kesusilaan di masyarakat.

​Diah Dharma Yanti menyatakan bahwa pembaruan hukum pidana ini merupakan bagian dari reformasi hukum yang perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

​“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Hal ini penting agar masyarakat memahami hak serta kewajibannya dan tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya di lapangan,” ujar Diah.

Sebagai anggota legislatif, ia menegaskan bahwa kehadiran DPRD dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum di daerah.

Menurutnya, pemahaman yang benar mengenai KUHP Nasional akan menjamin kepastian hukum serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat Lampung.

Diskusi ini diikuti oleh berbagai elemen, mulai dari praktisi hukum, advokat, akademisi, hingga mahasiswa. Melalui forum ini, diharapkan para penegak hukum dan masyarakat memiliki persepsi yang sama terhadap pemberlakuan delik-delik baru dalam sistem hukum pidana nasional yang akan datang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

42 Kader PKB Lampung Bertarung Rebut 15 Kursi Ketua DPC, Uji Layak Jadi Penentu!
Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!
NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo
Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI
Prabowo dan Surya Paloh Bertemu di Hambalang, Bahas Wacana Peleburan Gerindra dan NasDem?!
Muscab PKB 3 Kabupaten Digelar di Tanggamus! Boyong 3 Mobil Baru Sekaligus Terapkan Digitalisasi
Tajir Melintir! Setahun Menjabat, Kekayaan Seskab Teddy Meroket Jadi Rp20,1 Miliar!
Terungkap Isi Pertemuan Tertutup 9 Ketua Ormas dengan Jokowi di Solo, Bahas Manuver Baru?
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:17 WIB

42 Kader PKB Lampung Bertarung Rebut 15 Kursi Ketua DPC, Uji Layak Jadi Penentu!

Kamis, 16 April 2026 - 08:49 WIB

Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!

Selasa, 14 April 2026 - 07:22 WIB

NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo dan Surya Paloh Bertemu di Hambalang, Bahas Wacana Peleburan Gerindra dan NasDem?!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB