Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti Hadiri FGD, Bahas Perzinahan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang membahas isu perzinahan, kohabitasi (kumpul kebo), dan nikah siri dalam perspektif KUHP Nasional. Kegiatan tersebut digelar oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

FGD ini secara khusus membedah perbandingan substansi antara Pasal 284 KUHP lama dengan Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan ini menjadi sorotan karena adanya perluasan ruang lingkup delik aduan serta implikasinya terhadap norma kesusilaan di masyarakat.

​Diah Dharma Yanti menyatakan bahwa pembaruan hukum pidana ini merupakan bagian dari reformasi hukum yang perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

​“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Hal ini penting agar masyarakat memahami hak serta kewajibannya dan tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya di lapangan,” ujar Diah.

Sebagai anggota legislatif, ia menegaskan bahwa kehadiran DPRD dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum di daerah.

Menurutnya, pemahaman yang benar mengenai KUHP Nasional akan menjamin kepastian hukum serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat Lampung.

Diskusi ini diikuti oleh berbagai elemen, mulai dari praktisi hukum, advokat, akademisi, hingga mahasiswa. Melalui forum ini, diharapkan para penegak hukum dan masyarakat memiliki persepsi yang sama terhadap pemberlakuan delik-delik baru dalam sistem hukum pidana nasional yang akan datang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hartanya Tembus Rp1,72 T! Mengupas Lonjakan Kekayaan Mentan Amran di Tengah Kemelut Beras Premium
Prabowo Sebut Pakar ‘Goblok’, Anies Baswedan Justru Bongkar Bahaya ‘Matinya Kepakaran’
Threshold 20 Persen Dihapus MK, Muncul Syarat Baru Pencapresan, Surya Paloh: Sama Saja!
Prabowo Diisukan Tak Lagi Gandeng Gibran di 2029, Kubu Jokowi Siapkan Skenario Alternatif
Putra Purbaya Buka Suara Usai Sang Ayah Dicopot: Kerja Nonstop, Ngurusin Bawahan Korup!
AHY Sentil Perebutan Kekuasaan: Boleh Bersaing Sengit, Tapi Keutuhan di Atas Segalanya!
Hasyim Sebut Prabowo Tak Bisa Dikalahkan, Cuma Partai dan Tokoh Ini yang Bisa Mengimbangi!
Belum Termasuk Dana Reses dan Operasional, Anggaran Gaji Wakil Rakyat Tembus Rp1,099 Triliun per Bulan!
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:34 WIB

Hartanya Tembus Rp1,72 T! Mengupas Lonjakan Kekayaan Mentan Amran di Tengah Kemelut Beras Premium

Senin, 21 September 2026 - 07:48 WIB

Prabowo Sebut Pakar ‘Goblok’, Anies Baswedan Justru Bongkar Bahaya ‘Matinya Kepakaran’

Minggu, 20 September 2026 - 08:05 WIB

Threshold 20 Persen Dihapus MK, Muncul Syarat Baru Pencapresan, Surya Paloh: Sama Saja!

Sabtu, 19 September 2026 - 20:34 WIB

Prabowo Diisukan Tak Lagi Gandeng Gibran di 2029, Kubu Jokowi Siapkan Skenario Alternatif

Selasa, 15 September 2026 - 04:01 WIB

Putra Purbaya Buka Suara Usai Sang Ayah Dicopot: Kerja Nonstop, Ngurusin Bawahan Korup!

Berita Terbaru