Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang membahas isu perzinahan, kohabitasi (kumpul kebo), dan nikah siri dalam perspektif KUHP Nasional. Kegiatan tersebut digelar oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).
FGD ini secara khusus membedah perbandingan substansi antara Pasal 284 KUHP lama dengan Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan ini menjadi sorotan karena adanya perluasan ruang lingkup delik aduan serta implikasinya terhadap norma kesusilaan di masyarakat.
Diah Dharma Yanti menyatakan bahwa pembaruan hukum pidana ini merupakan bagian dari reformasi hukum yang perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Hal ini penting agar masyarakat memahami hak serta kewajibannya dan tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya di lapangan,” ujar Diah.
Sebagai anggota legislatif, ia menegaskan bahwa kehadiran DPRD dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum di daerah.
Menurutnya, pemahaman yang benar mengenai KUHP Nasional akan menjamin kepastian hukum serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat Lampung.
Diskusi ini diikuti oleh berbagai elemen, mulai dari praktisi hukum, advokat, akademisi, hingga mahasiswa. Melalui forum ini, diharapkan para penegak hukum dan masyarakat memiliki persepsi yang sama terhadap pemberlakuan delik-delik baru dalam sistem hukum pidana nasional yang akan datang. (*)






