Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti Hadiri FGD, Bahas Perzinahan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang membahas isu perzinahan, kohabitasi (kumpul kebo), dan nikah siri dalam perspektif KUHP Nasional. Kegiatan tersebut digelar oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

FGD ini secara khusus membedah perbandingan substansi antara Pasal 284 KUHP lama dengan Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan ini menjadi sorotan karena adanya perluasan ruang lingkup delik aduan serta implikasinya terhadap norma kesusilaan di masyarakat.

​Diah Dharma Yanti menyatakan bahwa pembaruan hukum pidana ini merupakan bagian dari reformasi hukum yang perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

​“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Hal ini penting agar masyarakat memahami hak serta kewajibannya dan tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya di lapangan,” ujar Diah.

Sebagai anggota legislatif, ia menegaskan bahwa kehadiran DPRD dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum di daerah.

Menurutnya, pemahaman yang benar mengenai KUHP Nasional akan menjamin kepastian hukum serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat Lampung.

Diskusi ini diikuti oleh berbagai elemen, mulai dari praktisi hukum, advokat, akademisi, hingga mahasiswa. Melalui forum ini, diharapkan para penegak hukum dan masyarakat memiliki persepsi yang sama terhadap pemberlakuan delik-delik baru dalam sistem hukum pidana nasional yang akan datang. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dituding Jadi Makelar Jabatan, Raffi Ahmad: Saya Hanya Menghubungkan!
PRI Targetkan 50 Kursi DPR RI pada Pemilu 2029, Rayakan HUT Ke-1 di Bandar Lampung
Peran Ganda Raffi Ahmad: Dari ‘kurir’ Elite Politik, Bisnis BUMN, hingga Nyaris Jadi Menteri
Kepala Bappisus soal Isu Surpres Pergantian Kapolri: Tunggu Tanggal Waktunya
Jokowi di Tanah Timor: Dari Riuh Sambutan Politik dan Warga hingga Penobatan Sakral Sesepuh Raja-Raja
Berapa Harga Outfitnya? Gaya Elit Muhammad Kadafi di Tengah Rapat DPR Tuai Sorotan!
Organisasi Pers Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Terkait Pernyataan ‘Londo Ireng’
Presiden Prabowo Sebut Wartawan hingga LSM ‘Londo Ireng’ yang Masih Eksis
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Dituding Jadi Makelar Jabatan, Raffi Ahmad: Saya Hanya Menghubungkan!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:38 WIB

PRI Targetkan 50 Kursi DPR RI pada Pemilu 2029, Rayakan HUT Ke-1 di Bandar Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Peran Ganda Raffi Ahmad: Dari ‘kurir’ Elite Politik, Bisnis BUMN, hingga Nyaris Jadi Menteri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Kepala Bappisus soal Isu Surpres Pergantian Kapolri: Tunggu Tanggal Waktunya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Jokowi di Tanah Timor: Dari Riuh Sambutan Politik dan Warga hingga Penobatan Sakral Sesepuh Raja-Raja

Berita Terbaru