Polisi Ringkus Dua Pemerkosa Konten Kreator di Mesuji, Korban Selamat Usai Pura-Pura Mati

- Editor

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Mesuji – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil menangkap dua pemuda pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap seorang konten kreator berinisial UK. Kedua pelaku, B (19) dan MIZ (17), diringkus di kawasan pintu tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Minggu (8/2).  

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh kedua tersangka. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu 2×24 jam setelah peristiwa tragis itu terjadi di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, pada Jumat (6/2).

​Peristiwa bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah kontrakan korban dengan modus menyamar sebagai petugas perbaikan saluran air. Korban yang mengenali salah satu pelaku—karena pernah bekerja di kontrakan tersebut—mengizinkan keduanya masuk.

“Saat korban lengah, salah satu pelaku mengunci pintu sementara pelaku lainnya berpura-pura mengecek kamar mandi. Korban kemudian dicekik, mulutnya disumpal, dan diperkosa di bawah ancaman,” ujar AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Senin (9/2).

​Korban berhasil menyelamatkan diri berkat keberaniannya bersandiwara. Usai diperkosa, UK berpura-pura pingsan hingga para pelaku mengira ia telah meninggal dunia. Dalam kondisi panik, kedua pelaku berniat membuang tubuh korban menggunakan sepeda motor.

​”Saat dalam perjalanan untuk dibuang, korban yang hanya berpura-pura tidak sadarkan diri langsung meloncat dari motor dan berteriak meminta pertolongan warga. Kedua pelaku pun langsung melarikan diri,” tambah Firdaus.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

​Selain melakukan kekerasan seksual, kedua pelaku juga menggasak harta benda milik korban. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit sepeda motor Honda BeAT milik UK.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar
Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:09 WIB

20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol

Berita Terbaru