Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung di Rajabasa oleh Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/9/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan lima tahun penjara yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses pemindahannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, Ardito didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Ia turut membawa sejumlah barang pribadi untuk menjalani masa hukuman, di antaranya pakaian, buku bacaan, dan berkas-berkas dokumen hukum.
Kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, memastikan proses pemindahan berjalan lancar dan kliennya dalam kondisi sehat.
Eksekusi terhadap Ardito dan tiga terpidana lainnya dilaksanakan karena pihak Ardito tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, 27 Agustus 2026 lalu.
Selain menjatuhkan hukuman kurungan selama lima tahun, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani masa pidana.
Meski eksekusi telah dijalankan, tim kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
“Salah satu opsi hukum luar biasa yang kini tengah dikaji secara intensif oleh tim kuasa hukum adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipidkor Bandar Lampung kepada klien kami,” kata Handoko, Sabtu (26/9/2026). (*)






