Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola dan ekspor komoditas nikel periode 2017–2020.
Selain mantan pejabat Kementerian ESDM tersebut, penyidik Kejagung menetapkan tiga tersangka perorangan lainnya serta satu tersangka korporasi, yaitu PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), pada Jumat (25/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga tersangka individu lainnya yakni NRH (mantan Kepala Unit PT Sucofindo Kendari), MHI, serta satu pihak terkait. Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp401 miliar.
Konstruksi perkara mengungkapkan bahwa PT CNI secara melawan hukum melakukan aktivitas ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) serta belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Untuk memuluskan ekspor tersebut, PT CNI mendesak dan merekayasa penerbitan rekomendasi izin ekspor bersama oknum pejabat kementerian serta meminta dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai fakta dari pihak PT Sucofindo.
Sejumlah penyelenggara negara diduga menerima aliran dana (kickback) atas penerbitan dokumen-dokumen manipulatif tersebut.
Guna kepentingan penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.
Tersangka BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka NRH ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal penerimaan suap dalam UU Tipikor. (*)






