Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bogor – Dugaan keberadaan fasilitas mewah atau “kluster sultan” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, kini tengah diusut secara intensif.
Dua sosok sentral yang berperan dalam pengungkapan dan penindakan kasus ini merupakan putra daerah asal Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya adalah Fikri Yasin dari Ombudsman RI yang bertugas membuka temuan, dan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan yang memimpin pemeriksaan internal.
Kasus ini bermula ketika Fikri Yasin memimpin tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman menemukan fasilitas khusus dan sejumlah barang tak wajar di blok hunian narapidana.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Imipas Agus Andrianto menginstruksikan Komjen Pol Rudi Setiawan, jenderal polisi yang juga pernah bertugas di Polda Lampung, untuk memimpin investigasi lanjutan. Rudi turun langsung ke Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).
Namun, dalam pemeriksaan lapangan tersebut, tim Kemenimipas mendapati sejumlah perbedaan.
Barang dan fasilitas yang sebelumnya didokumentasikan oleh tim Ombudsman pimpinan Fikri Yasin, tidak lagi ditemukan di lokasi.
”Di mana, kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” tegas Rudi saat memimpin pemeriksaan.
Buntut dari insiden hilangnya barang bukti dan temuan awal Ombudsman, Kemenimipas resmi menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.
Kelima orang tersebut adalah Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menyatakan, penonaktifan kelima pejabat tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Saat ini, tim Kemenimipas tengah menelusuri ke mana hilangnya barang-barang temuan Ombudsman, termasuk dugaan adanya minuman beralkohol, fasilitas simulator, tempat kebugaran, televisi, hingga kulkas.
Selain memeriksa lokasi fisik mulai dari rumah dinas hingga blok hunian, Kemenimipas juga tengah memeriksa 52 warga binaan dan 54 pegawai Lapas Cibinong guna meminta keterangan terkait fasilitas ‘kluster sultan’ tersebut.
Rudi memastikan proses pemeriksaan masih terus berjalan. Kemenimipas akan menjatuhkan sanksi tegas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik maupun kedisiplinan.
”Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” pungkas Rudi. (*)






