Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Jajaran Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika lintas provinsi selama periode Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, dan 2.860 cartridge liquid yang mengandung etomidate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026), menyatakan bahwa nilai ekonomis dari seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp 131,43 miliar.
”Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras sepanjang Januari 2026. Dari total barang bukti yang diamankan, kami memperkirakan telah menyelamatkan 479.857 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Irjen Pol Helfi.
Rincian Tiga Kasus Penyelundupan
Polisi mengamankan total delapan orang tersangka dari tiga kasus yang berbeda. Seluruh penangkapan berawal dari pemeriksaan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
1. Kasus Pertama (8 Januari 2026): Petugas menemukan 70 kg sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan buah semangka dalam sebuah truk Isuzu Elf. Tiga tersangka berinisial R.F.E.P, E.W.K, dan D.S diamankan. Barang haram tersebut dibawa dari Riau dengan tujuan Surabaya, di mana para kurir dijanjikan upah total Rp 1,32 miliar.
2. Kasus Kedua (21 Januari 2026): Polisi menyita 13,84 kg sabu dari sebuah mobil Toyota Innova yang melaju dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara. Pengembangan kasus ini berlanjut hingga ke Jakarta Utara, di mana polisi menangkap tersangka R.A dan menemukan 964 cartridge liquid etomidate. Total tiga tersangka (M, M.R, dan R.A) ditangkap dalam jaringan ini.
3. Kasus Ketiga (22 Januari 2026): Petugas menahan sebuah truk boks asal Medan tujuan Jakarta yang membawa 34,75 kg sabu, 4.995 butir ekstasi, dan ribuan cartridge etomidate. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan dua tersangka lain, U.S dan N, di Jakarta Barat.
Waspada Liquid Vape Etomidate
Selain sabu dan ekstasi, temuan cartridge liquid yang mengandung etomidate menjadi sorotan khusus. Barang bukti liquid ini memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 11,44 miliar.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran cairan vape yang tidak jelas kandungannya.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba cartridge vape yang tidak jelas karena zat seperti etomidate dapat membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Toni.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)






