Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kasus pengempesan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR, memasuki babak baru.
Perbuatan anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut dinilai melanggar Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyatakan bahwa tindakan tersebut secara normatif telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik.
“Berdasarkan Tatib Nomor 1 Tahun 2025, ada pasal yang masuk kategori dilanggar oleh oknum anggota DPRD tersebut. Hal ini berkaitan dengan sikap dan perilaku yang wajib menjaga martabat serta kehormatan lembaga,” ujar Mikdar, Selasa (3/2/2026).
Mikdar menjelaskan, dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 171 Bab XII tentang Kode Etik. Aturan tersebut mewajibkan setiap anggota dewan mematuhi norma untuk menjaga kredibilitas DPRD.
Menindaklanjuti hal ini, Badan Kehormatan (BK) berkomitmen menangani perkara secara profesional. BK berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI guna mendalami sanksi yang tepat serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jika hasil evaluasi Kemendagri menguatkan aturan dalam Tatib 2025 tersebut, oknum anggota dewan berinisial AR terancam sanksi berat. Berdasarkan Pasal 149, sanksi dapat berupa rekomendasi pemberhentian jika terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik.
“Langkah ini penting demi menjaga citra DPRD. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi lembaga di mata masyarakat,” pungkas Mikdar. (*)






