Update Kasus Pengempesan Ban Mobil Mahasiswa, Ketua Pansus Tatib: Oknum DPRD Lampung Terancam Sanksi Etik

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kasus pengempesan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR, memasuki babak baru.

Perbuatan anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut dinilai melanggar Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyatakan bahwa tindakan tersebut secara normatif telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik.

​“Berdasarkan Tatib Nomor 1 Tahun 2025, ada pasal yang masuk kategori dilanggar oleh oknum anggota DPRD tersebut. Hal ini berkaitan dengan sikap dan perilaku yang wajib menjaga martabat serta kehormatan lembaga,” ujar Mikdar, Selasa (3/2/2026).

​Mikdar menjelaskan, dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 171 Bab XII tentang Kode Etik. Aturan tersebut mewajibkan setiap anggota dewan mematuhi norma untuk menjaga kredibilitas DPRD.

​Menindaklanjuti hal ini, Badan Kehormatan (BK) berkomitmen menangani perkara secara profesional. BK berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI guna mendalami sanksi yang tepat serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

​Jika hasil evaluasi Kemendagri menguatkan aturan dalam Tatib 2025 tersebut, oknum anggota dewan berinisial AR terancam sanksi berat. Berdasarkan Pasal 149, sanksi dapat berupa rekomendasi pemberhentian jika terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik.

“Langkah ini penting demi menjaga citra DPRD. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi lembaga di mata masyarakat,” pungkas Mikdar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hartanya Tembus Rp1,72 T! Mengupas Lonjakan Kekayaan Mentan Amran di Tengah Kemelut Beras Premium
Prabowo Sebut Pakar ‘Goblok’, Anies Baswedan Justru Bongkar Bahaya ‘Matinya Kepakaran’
Threshold 20 Persen Dihapus MK, Muncul Syarat Baru Pencapresan, Surya Paloh: Sama Saja!
Prabowo Diisukan Tak Lagi Gandeng Gibran di 2029, Kubu Jokowi Siapkan Skenario Alternatif
Putra Purbaya Buka Suara Usai Sang Ayah Dicopot: Kerja Nonstop, Ngurusin Bawahan Korup!
AHY Sentil Perebutan Kekuasaan: Boleh Bersaing Sengit, Tapi Keutuhan di Atas Segalanya!
Hasyim Sebut Prabowo Tak Bisa Dikalahkan, Cuma Partai dan Tokoh Ini yang Bisa Mengimbangi!
Belum Termasuk Dana Reses dan Operasional, Anggaran Gaji Wakil Rakyat Tembus Rp1,099 Triliun per Bulan!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:34 WIB

Hartanya Tembus Rp1,72 T! Mengupas Lonjakan Kekayaan Mentan Amran di Tengah Kemelut Beras Premium

Senin, 21 September 2026 - 07:48 WIB

Prabowo Sebut Pakar ‘Goblok’, Anies Baswedan Justru Bongkar Bahaya ‘Matinya Kepakaran’

Minggu, 20 September 2026 - 08:05 WIB

Threshold 20 Persen Dihapus MK, Muncul Syarat Baru Pencapresan, Surya Paloh: Sama Saja!

Sabtu, 19 September 2026 - 20:34 WIB

Prabowo Diisukan Tak Lagi Gandeng Gibran di 2029, Kubu Jokowi Siapkan Skenario Alternatif

Selasa, 15 September 2026 - 04:01 WIB

Putra Purbaya Buka Suara Usai Sang Ayah Dicopot: Kerja Nonstop, Ngurusin Bawahan Korup!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Sasar SPBU Sepi Berkuota Melimpah, Polda Lampung Turunkan Tim Khusus

Sabtu, 26 Sep 2026 - 07:23 WIB