Update Kasus Pengempesan Ban Mobil Mahasiswa, Ketua Pansus Tatib: Oknum DPRD Lampung Terancam Sanksi Etik

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kasus pengempesan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR, memasuki babak baru.

Perbuatan anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut dinilai melanggar Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyatakan bahwa tindakan tersebut secara normatif telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik.

​“Berdasarkan Tatib Nomor 1 Tahun 2025, ada pasal yang masuk kategori dilanggar oleh oknum anggota DPRD tersebut. Hal ini berkaitan dengan sikap dan perilaku yang wajib menjaga martabat serta kehormatan lembaga,” ujar Mikdar, Selasa (3/2/2026).

​Mikdar menjelaskan, dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 171 Bab XII tentang Kode Etik. Aturan tersebut mewajibkan setiap anggota dewan mematuhi norma untuk menjaga kredibilitas DPRD.

​Menindaklanjuti hal ini, Badan Kehormatan (BK) berkomitmen menangani perkara secara profesional. BK berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI guna mendalami sanksi yang tepat serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

​Jika hasil evaluasi Kemendagri menguatkan aturan dalam Tatib 2025 tersebut, oknum anggota dewan berinisial AR terancam sanksi berat. Berdasarkan Pasal 149, sanksi dapat berupa rekomendasi pemberhentian jika terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik.

“Langkah ini penting demi menjaga citra DPRD. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi lembaga di mata masyarakat,” pungkas Mikdar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

42 Kader PKB Lampung Bertarung Rebut 15 Kursi Ketua DPC, Uji Layak Jadi Penentu!
Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!
NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo
Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI
Prabowo dan Surya Paloh Bertemu di Hambalang, Bahas Wacana Peleburan Gerindra dan NasDem?!
Muscab PKB 3 Kabupaten Digelar di Tanggamus! Boyong 3 Mobil Baru Sekaligus Terapkan Digitalisasi
Tajir Melintir! Setahun Menjabat, Kekayaan Seskab Teddy Meroket Jadi Rp20,1 Miliar!
Terungkap Isi Pertemuan Tertutup 9 Ketua Ormas dengan Jokowi di Solo, Bahas Manuver Baru?
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:17 WIB

42 Kader PKB Lampung Bertarung Rebut 15 Kursi Ketua DPC, Uji Layak Jadi Penentu!

Kamis, 16 April 2026 - 08:49 WIB

Gila-gilaan! Dana Hibah Parpol di Lampung Meroket 100 Persen, Tembus Rp20,9 Miliar!

Selasa, 14 April 2026 - 07:22 WIB

NasDem Lampung Kecam Isu Merger dengan Gerindra, Herman HN Ancam Demo Kantor Tempo

Senin, 13 April 2026 - 17:57 WIB

Jokowi Efek! 15-20 Anggota DPR Aktif Diklaim Akan Tinggalkan Jabatan demi Bergabung dengan PSI

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo dan Surya Paloh Bertemu di Hambalang, Bahas Wacana Peleburan Gerindra dan NasDem?!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB