Update Kasus Pengempesan Ban Mobil Mahasiswa, Ketua Pansus Tatib: Oknum DPRD Lampung Terancam Sanksi Etik

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kasus pengempesan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR, memasuki babak baru.

Perbuatan anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut dinilai melanggar Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib sekaligus Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyatakan bahwa tindakan tersebut secara normatif telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik.

​“Berdasarkan Tatib Nomor 1 Tahun 2025, ada pasal yang masuk kategori dilanggar oleh oknum anggota DPRD tersebut. Hal ini berkaitan dengan sikap dan perilaku yang wajib menjaga martabat serta kehormatan lembaga,” ujar Mikdar, Selasa (3/2/2026).

​Mikdar menjelaskan, dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 171 Bab XII tentang Kode Etik. Aturan tersebut mewajibkan setiap anggota dewan mematuhi norma untuk menjaga kredibilitas DPRD.

​Menindaklanjuti hal ini, Badan Kehormatan (BK) berkomitmen menangani perkara secara profesional. BK berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI guna mendalami sanksi yang tepat serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

​Jika hasil evaluasi Kemendagri menguatkan aturan dalam Tatib 2025 tersebut, oknum anggota dewan berinisial AR terancam sanksi berat. Berdasarkan Pasal 149, sanksi dapat berupa rekomendasi pemberhentian jika terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik.

“Langkah ini penting demi menjaga citra DPRD. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi lembaga di mata masyarakat,” pungkas Mikdar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Otonomi Daerah di Ujung Tanduk, Anggaran Disunat 25 Persen Demi Program Pusat, Sentralisasi ala Orde Baru Bangkit Lagi?
Dituding Jadi Makelar Jabatan, Raffi Ahmad: Saya Hanya Menghubungkan!
PRI Targetkan 50 Kursi DPR RI pada Pemilu 2029, Rayakan HUT Ke-1 di Bandar Lampung
Peran Ganda Raffi Ahmad: Dari ‘kurir’ Elite Politik, Bisnis BUMN, hingga Nyaris Jadi Menteri
Kepala Bappisus soal Isu Surpres Pergantian Kapolri: Tunggu Tanggal Waktunya
Jokowi di Tanah Timor: Dari Riuh Sambutan Politik dan Warga hingga Penobatan Sakral Sesepuh Raja-Raja
Berapa Harga Outfitnya? Gaya Elit Muhammad Kadafi di Tengah Rapat DPR Tuai Sorotan!
Organisasi Pers Desak Presiden Prabowo Minta Maaf Terkait Pernyataan ‘Londo Ireng’
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Otonomi Daerah di Ujung Tanduk, Anggaran Disunat 25 Persen Demi Program Pusat, Sentralisasi ala Orde Baru Bangkit Lagi?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Dituding Jadi Makelar Jabatan, Raffi Ahmad: Saya Hanya Menghubungkan!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:38 WIB

PRI Targetkan 50 Kursi DPR RI pada Pemilu 2029, Rayakan HUT Ke-1 di Bandar Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Peran Ganda Raffi Ahmad: Dari ‘kurir’ Elite Politik, Bisnis BUMN, hingga Nyaris Jadi Menteri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Kepala Bappisus soal Isu Surpres Pergantian Kapolri: Tunggu Tanggal Waktunya

Berita Terbaru