Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap teknologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung pada Selasa (3/2/2026) ini diikuti oleh para Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga staf pelaksana pengadaan.
Sejumlah narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung turut hadir untuk memberikan pemaparan terkait kebijakan terbaru.
Mewakili Sekretaris DPRD Lampung, Kepala Bagian Umum Risko Ramadhinata Putra menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2026, proses pengadaan dituntut lebih efisien melalui digitalisasi. Fokus utama diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan e-Katalog sebagai platform utama dalam transaksi pemerintah.
“Digitalisasi pengadaan bukan sekadar penggunaan sistem, tapi juga menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur agar tetap menjunjung tinggi integritas,” ujar Risko dalam sambutannya.
Dalam lokakarya tersebut, para peserta dibekali pemahaman mengenai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan terbaru atas regulasi PBJ pemerintah.
Materi mencakup strategi pemilihan metode pengadaan, mulai dari e-purchasing, tender, hingga penunjukan langsung, serta administrasi pertanggungjawaban melalui aplikasi SPSE.
Sekretariat DPRD Lampung berharap melalui penguatan kapasitas ini, seluruh pelaku pengadaan dapat memahami regulasi secara komprehensif. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir kendala administratif serta mendukung kelancaran program kerja DPRD Lampung sepanjang tahun 2026. (*)






