Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Proyek pembangunan Jembatan Ulu Semong di Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan lantaran belum rampung hingga awal Februari 2026.
Proyek yang didanai tahun anggaran 2025 ini juga mengalami sejumlah kerusakan infrastruktur meski belum resmi difungsikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan kerusakan pada pasangan batu talud di bagian oprit jembatan yang sempat ambrol. Selain itu, sejumlah tiang railing (sandaran jembatan) di atas badan jembatan ditemukan dalam kondisi goyang meski semen pengikat telah mengeras.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus, Bowo Nugroho, memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa kerusakan talud dipicu oleh aktivitas penggalian bronjong di bibir sungai pada 18 Januari lalu yang posisinya terlalu dekat dengan dudukan talud.
”Kondisi tersebut diperparah hujan deras yang meningkatkan debit air sungai, sehingga arus menggerus tanah penopang talud. Karena konstruksi masih baru dan belum mengeras sempurna, terjadi patahan sekitar 1 x 1,5 meter,” ujar Bowo saat dikonfirmasi.
Bowo menegaskan bahwa kerusakan tersebut merupakan tanggung jawab penuh pihak pelaksana, yakni CV Galih Patama Jaya. Saat ini, perbaikan diklaim telah dilakukan dengan merapikan ulang fondasi dan memasang kembali pasangan batu agar lebih stabil.
Terkait tiang railing yang goyang, Bowo menyatakan pihaknya telah memerintahkan rekanan untuk membongkar dan memperbaiki bagian tersebut. Ia berkilah kondisi goyang disebabkan oleh gangguan eksternal saat proses pengeringan.
“Infonya sudah diperintahkan bongkar. Itu goyang karena belum kering sudah digoyang-goyang orang,” tambahnya.
Sanksi Denda Keterlambatan
Proyek dengan nilai kontrak Rp6.193.851.000 ini sejatinya telah melewati tenggat waktu pengerjaan. Dinas PUPR memberikan perpanjangan waktu maksimal 50 hari kepada kontraktor, namun dengan pemberlakuan sanksi denda.
Sesuai ketentuan, pelaksana dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak. Dengan total nilai proyek mencapai Rp6,19 miliar, maka CV Galih Patama Jaya wajib membayar denda sekitar Rp6 juta per hari selama masa keterlambatan.
Proyek ini diawasi oleh CV Adika Konsultan dengan perencanaan dari CV Tri Jaya Wasita Konsultan, di bawah wewenang Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus. (tim)






