Parah! Proyek Jembatan Ulu Semong Senilai Rp6,19 Miliar Asal Jadi

- Editor

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Proyek pembangunan Jembatan Ulu Semong di Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan lantaran belum rampung hingga awal Februari 2026. 

Proyek yang didanai tahun anggaran 2025 ini juga mengalami sejumlah kerusakan infrastruktur meski belum resmi difungsikan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan kerusakan pada pasangan batu talud di bagian oprit jembatan yang sempat ambrol. Selain itu, sejumlah tiang railing (sandaran jembatan) di atas badan jembatan ditemukan dalam kondisi goyang meski semen pengikat telah mengeras.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus, Bowo Nugroho, memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa kerusakan talud dipicu oleh aktivitas penggalian bronjong di bibir sungai pada 18 Januari lalu yang posisinya terlalu dekat dengan dudukan talud.

​”Kondisi tersebut diperparah hujan deras yang meningkatkan debit air sungai, sehingga arus menggerus tanah penopang talud. Karena konstruksi masih baru dan belum mengeras sempurna, terjadi patahan sekitar 1 x 1,5 meter,” ujar Bowo saat dikonfirmasi.

​Bowo menegaskan bahwa kerusakan tersebut merupakan tanggung jawab penuh pihak pelaksana, yakni CV Galih Patama Jaya. Saat ini, perbaikan diklaim telah dilakukan dengan merapikan ulang fondasi dan memasang kembali pasangan batu agar lebih stabil.

Terkait tiang railing yang goyang, Bowo menyatakan pihaknya telah memerintahkan rekanan untuk membongkar dan memperbaiki bagian tersebut. Ia berkilah kondisi goyang disebabkan oleh gangguan eksternal saat proses pengeringan.

“Infonya sudah diperintahkan bongkar. Itu goyang karena belum kering sudah digoyang-goyang orang,” tambahnya.

Caption : Terlihat jelas pembangunan jembatan Ulu Semong alami kerusakan, pembangunan yang baru ini dinilai warga asal jadi.

Sanksi Denda Keterlambatan

Proyek dengan nilai kontrak Rp6.193.851.000 ini sejatinya telah melewati tenggat waktu pengerjaan. Dinas PUPR memberikan perpanjangan waktu maksimal 50 hari kepada kontraktor, namun dengan pemberlakuan sanksi denda.

​Sesuai ketentuan, pelaksana dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak. Dengan total nilai proyek mencapai Rp6,19 miliar, maka CV Galih Patama Jaya wajib membayar denda sekitar Rp6 juta per hari selama masa keterlambatan.

Proyek ini diawasi oleh CV Adika Konsultan dengan perencanaan dari CV Tri Jaya Wasita Konsultan, di bawah wewenang Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus. (tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jalan Raden Intan Lumpuh Total, Netizen Sindir Proyek Supermarket di Tengah Bandar Lampung: Tata Kota ‘Acakadul’! 
Kok Bisa? Rumah Kosong dan ‘Oemah Kebun’ Menang Proyek Miliaran Gedung Kejaksaan Lampung!
Pendapatan Anjlok, Tapi Belanja Malah Naik! Ada Apa dengan APBD Tanggamus 2026?
Nekat Bawa Ekskavator ke TNBBS, 2 Pembuka Jalan Ilegal Terancam Bui 10 Tahun dan Denda Fantastis, Siapa Aktor Intelektualnya?!
Tercium Bau Menyengat, Seorang ASN Ditemukan Tewas di Kamar Kos Way Halim
Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Pria di Lampung Tengah Diciduk Polisi, Sempat Kabur ke Area Persawahan
Gelapkan Uang Sembako Puluhan Juta, Seorang Wanita Ditangkap Polsek Kedondong
31 Kecelakaan Terjadi di Jalur KAI Tanjungkarang Sepanjang 2026, 8 Pejalan Kaki Tewas!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Jalan Raden Intan Lumpuh Total, Netizen Sindir Proyek Supermarket di Tengah Bandar Lampung: Tata Kota ‘Acakadul’! 

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Kok Bisa? Rumah Kosong dan ‘Oemah Kebun’ Menang Proyek Miliaran Gedung Kejaksaan Lampung!

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Pendapatan Anjlok, Tapi Belanja Malah Naik! Ada Apa dengan APBD Tanggamus 2026?

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Nekat Bawa Ekskavator ke TNBBS, 2 Pembuka Jalan Ilegal Terancam Bui 10 Tahun dan Denda Fantastis, Siapa Aktor Intelektualnya?!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Tercium Bau Menyengat, Seorang ASN Ditemukan Tewas di Kamar Kos Way Halim

Berita Terbaru