Update Kasus Sabu di Pringsewu: Dari Skandal Seks Hingga Keterlibatan Pejabat

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengungkap fakta baru dalam pengembangan kasus narkotika jenis sabu yang menjerat tersangka RR dan RP. 

Penyelidikan kini merambah pada dugaan praktik asusila sesama pengguna serta indikasi perselingkuhan yang diduga melibatkan sejumlah aparatur desa (kepala pekon) hingga oknum camat di wilayah setempat. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan RR di Kecamatan Pardasuka pada Rabu (21/1). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap kekasih RR, yakni perempuan berinisial RP.

“RR berperan sebagai pencari dan pengedar, sementara RP bertugas menyimpan stok serta mengelola uang hasil penjualan. Kami mengamankan satu paket sabu di saku baju RP dan 11 paket lainnya di dalam lemari kamar tidurnya,” ujar Iptu Laksono, dalam konferensi pers, Jumat (30/1).

​Selain peredaran barang haram, penyidik menemukan bukti percakapan digital pada ponsel tersangka RP. Bukti tersebut menunjukkan adanya komunikasi intensif dengan sesama pengguna narkoba yang mengarah pada kesepakatan hubungan seksual di bawah pengaruh sabu.

​Lebih lanjut, bukti digital tersebut juga mengungkap dugaan skandal perselingkuhan antara RP dengan beberapa pejabat pemerintahan di tingkat pekon dan kecamatan di Pringsewu. Saat ini, polisi masih mendalami keterkaitan para pihak tersebut dalam pusaran kasus narkotika ini.

Dampak Narkotika dan Ancaman Hukum

​Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus, menegaskan bahwa temuan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Menurutnya, sabu berdampak fatal pada kondisi psikologis yang memicu tindakan di luar nalar dan moral.

​”Sabu merusak fungsi saraf dan empati. Penggunanya cenderung menghalalkan segala cara. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi ancaman sosial yang nyata,” tegas AKBP Yunus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pihak kepolisian mengimbau peran aktif pemerintah dan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Pringsewu. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Berita Terbaru