Update Kasus Sabu di Pringsewu: Dari Skandal Seks Hingga Keterlibatan Pejabat

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengungkap fakta baru dalam pengembangan kasus narkotika jenis sabu yang menjerat tersangka RR dan RP. 

Penyelidikan kini merambah pada dugaan praktik asusila sesama pengguna serta indikasi perselingkuhan yang diduga melibatkan sejumlah aparatur desa (kepala pekon) hingga oknum camat di wilayah setempat. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan RR di Kecamatan Pardasuka pada Rabu (21/1). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap kekasih RR, yakni perempuan berinisial RP.

“RR berperan sebagai pencari dan pengedar, sementara RP bertugas menyimpan stok serta mengelola uang hasil penjualan. Kami mengamankan satu paket sabu di saku baju RP dan 11 paket lainnya di dalam lemari kamar tidurnya,” ujar Iptu Laksono, dalam konferensi pers, Jumat (30/1).

​Selain peredaran barang haram, penyidik menemukan bukti percakapan digital pada ponsel tersangka RP. Bukti tersebut menunjukkan adanya komunikasi intensif dengan sesama pengguna narkoba yang mengarah pada kesepakatan hubungan seksual di bawah pengaruh sabu.

​Lebih lanjut, bukti digital tersebut juga mengungkap dugaan skandal perselingkuhan antara RP dengan beberapa pejabat pemerintahan di tingkat pekon dan kecamatan di Pringsewu. Saat ini, polisi masih mendalami keterkaitan para pihak tersebut dalam pusaran kasus narkotika ini.

Dampak Narkotika dan Ancaman Hukum

​Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus, menegaskan bahwa temuan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Menurutnya, sabu berdampak fatal pada kondisi psikologis yang memicu tindakan di luar nalar dan moral.

​”Sabu merusak fungsi saraf dan empati. Penggunanya cenderung menghalalkan segala cara. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi ancaman sosial yang nyata,” tegas AKBP Yunus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pihak kepolisian mengimbau peran aktif pemerintah dan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Pringsewu. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru