Caption : ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengungkap fakta baru dalam pengembangan kasus narkotika jenis sabu yang menjerat tersangka RR dan RP.
Penyelidikan kini merambah pada dugaan praktik asusila sesama pengguna serta indikasi perselingkuhan yang diduga melibatkan sejumlah aparatur desa (kepala pekon) hingga oknum camat di wilayah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan RR di Kecamatan Pardasuka pada Rabu (21/1). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap kekasih RR, yakni perempuan berinisial RP.
“RR berperan sebagai pencari dan pengedar, sementara RP bertugas menyimpan stok serta mengelola uang hasil penjualan. Kami mengamankan satu paket sabu di saku baju RP dan 11 paket lainnya di dalam lemari kamar tidurnya,” ujar Iptu Laksono, dalam konferensi pers, Jumat (30/1).
Selain peredaran barang haram, penyidik menemukan bukti percakapan digital pada ponsel tersangka RP. Bukti tersebut menunjukkan adanya komunikasi intensif dengan sesama pengguna narkoba yang mengarah pada kesepakatan hubungan seksual di bawah pengaruh sabu.
Lebih lanjut, bukti digital tersebut juga mengungkap dugaan skandal perselingkuhan antara RP dengan beberapa pejabat pemerintahan di tingkat pekon dan kecamatan di Pringsewu. Saat ini, polisi masih mendalami keterkaitan para pihak tersebut dalam pusaran kasus narkotika ini.
Dampak Narkotika dan Ancaman Hukum
Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus, menegaskan bahwa temuan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Menurutnya, sabu berdampak fatal pada kondisi psikologis yang memicu tindakan di luar nalar dan moral.
”Sabu merusak fungsi saraf dan empati. Penggunanya cenderung menghalalkan segala cara. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi ancaman sosial yang nyata,” tegas AKBP Yunus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pihak kepolisian mengimbau peran aktif pemerintah dan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Pringsewu. (*)






