Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah, Pastikan Tak Ada Unsur Pidana

- Editor

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Penemuan mayat Lula Lahfah saat di Apartemen Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Hariannarasi.com, Jakarta Selatan – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus kematian selebgram Lula Lahfah (LL) yang ditemukan meninggal dunia di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun unsur pidana dalam peristiwa tersebut. 

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (30/1/2026), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menjelaskan, kesimpulan ini didasarkan pada hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan 15 orang saksi, serta analisis rekaman CCTV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah melakukan penyelidikan secara maksimal dan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Oleh karena itu, penyelidikan terkait penemuan jenazah saudari LL dihentikan,” ujar Kasat Reskrim di hadapan awak media.

Kronologi penemuan jenazah bermula pada tanggal 23 Januari, ketika asisten rumah tangga korban curiga karena tidak ada aktivitas dari dalam unit apartemen seharian.

“Karena pintu terkunci dari dalam dan tidak ada respons, pihak keamanan apartemen akhirnya membuka paksa pintu tersebut pada pukul 17.47 WIB. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” kata dia.

​Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan pribadi dan sebuah tabung gas whipping cream berwarna merah muda yang telah kosong. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, tabung tersebut dikonfirmasi berisi gas Nitrous Oxide (N2O).

Hasil uji toksikologi menunjukkan tidak adanya kandungan alkohol, sianida, atau pestisida dalam tubuh korban. Namun, ditemukan adanya kandungan obat-obatan penenang (seperti Citalopram) dan nikotin.

Pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia akibat kehabisan napas (asfiksia), namun penyebab pasti kematian tidak didalami lebih lanjut melalui autopsi atas permintaan keluarga yang telah menerima kejadian ini sebagai musibah.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian dan ahli medis turut memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan gas N2O atau yang dikenal sebagai “gas tawa” untuk tujuan rekreasi, karena dapat memicu efek fatal bagi kesehatan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB