Susno Soal Reformasi Polri: Mau di Bawah Menteri Peranan Wanita Juga Boleh, Kuncinya Kualitas dan Perilaku!

- Editor

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. BEM UNM)

Hariannarasi.com, Jakarta – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menanggapi polemik mengenai wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian. 

Susno menegaskan bahwa posisi struktural lembaga bukanlah hal yang substansial, melainkan perbaikan kualitas dan perilaku anggota kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam sebuah diskusi publik, Susno menyatakan bahwa bagi kalangan purnawirawan, di mana pun Polri bernaung tidak menjadi persoalan selama kinerjanya membaik. Ia bahkan menggunakan analogi ekstrem untuk menekankan poinnya.

“Tidak masalah Polri itu di bawah siapa. Mau di bawah Menteri Peranan Wanita juga boleh, enggak masalah. Yang penting adalah kinerjanya dan perilakunya,” ujar Susno, dalam sebuah diskusi publik, kemarin (29/1).

Menurut Susno, urgensi saat ini adalah mereformasi kultur di tubuh Polri. Ia menilai masyarakat lebih menyoroti tingkah laku aparat penegak hukum dibandingkan struktur organisasinya.

Untuk itu, Susno memaparkan beberapa opsi strategi reformasi Polri tanpa perlu membentuk tim kajian yang berlarut-larut.

​Opsi pertama yang disebutnya, yakni membubarkan dan mengganti seluruh anggota, dinilai tidak realistis mengingat luasnya wilayah Indonesia. Oleh karena itu, ia menyarankan opsi kedua melalui pendekatan kepemimpinan kolektif kolegial sementara.

​Susno mengusulkan pembentukan tim kecil yang terdiri dari tokoh kredibel seperti Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, atau Yusril Ihza Mahendra untuk memimpin Polri dalam periode transisi.

​”Jadikan mereka Kapolri. Pimpinan yang lama dipensiunkan atau menjadi kolektif kolegial seperti pimpinan KPK. Beri tugas satu atau dua tahun. Setelah bagus, tarik kembali dan serahkan ke Kapolri definitif,” jelasnya.

​Terkait landasan hukum, Susno menyebut Presiden memiliki kewenangan konstitusional yang kuat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi mempercepat reformasi tersebut.

​Selain itu, Susno juga menawarkan opsi ketiga melalui jalur internal yang lebih cepat. Presiden dapat menunjuk perwira tinggi (Pati) Polri yang berintegritas dan memberikan mandat tegas dengan tenggat waktu singkat.

​”Panggil perwira tinggi yang bagus, kasih tugas oleh Presiden: ‘Kamu harus menertibkan polisi dalam tiga bulan. Kalau tidak, kamu saya ganti’,” tegas Susno.

Ia mengingatkan bahwa kegagalan dalam mereformasi Polri pada akhirnya akan menjadi beban dan kegagalan konstitusional bagi Presiden yang menjabat.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi adanya pembahasan mengenai wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian. Gagasan ini muncul sebagai bagian dari agenda reformasi struktur kepolisian yang tengah digodok oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Yusril menjelaskan bahwa wacana ini mempertimbangkan model koordinasi yang serupa dengan hubungan antara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Meskipun wacana ini telah mengemuka, Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final. Komisi masih dalam tahap menyusun berbagai alternatif rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” ujar Yusril pada Selasa (21/1/) lalu. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?
Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!
Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!
Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:30 WIB

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?

Sabtu, 12 September 2026 - 14:39 WIB

Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WIB

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Mengapa Presiden Copot Menkeu Purbaya, Ini Penyebabnya!

Senin, 14 Sep 2026 - 21:57 WIB