Tipu Warga Modus Tarik Harta Leluhur, Dukun Palsu di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta!

- Editor

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial NS (57), terdakwa kasus penipuan bermodus dukun pengganda uang dan penarik harta leluhur, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Tengah. 

Terdakwa diduga meraup keuntungan hingga Rp 300 juta dari sejumlah warga di Kabupaten Lampung Tengah sejak September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian.

“Perkaranya sudah di pengadilan. Saat ini masuk tahap pembuktian untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa,” ujar Alfa Dera saat dihubungi pada Selasa (27/1).

Modus Operandi: Kotak Berisi Beras

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menjalankan aksinya dengan meyakinkan para korban bahwa ia memiliki kemampuan mistis untuk menarik harta karun milik leluhur.

Untuk memancing kepercayaan korban, terdakwa memperlihatkan sebuah kotak yang seolah-olah berisi penuh uang pecahan Rp 50.000.

​Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa kotak tersebut sebenarnya berisi beras. Terdakwa hanya menyusun beberapa lembar uang asli di lapisan paling atas untuk menciptakan ilusi bahwa kotak tersebut berisi uang miliaran rupiah.

Rincian Kerugian Korban

Untuk mencairkan “harta” tersebut, terdakwa meminta sejumlah uang mahar kepada para korban secara bertahap. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk biaya ritual di pesisir Laut Jawa, ritual pembersihan diri, hingga pembelian bunga sesajen.

​Pihak kejaksaan merinci total kerugian tiga korban utama sebagai berikut:

  • Agus: Mengalami kerugian terbesar mencapai Rp 231,9 juta.
  • Pulung: Mengalami kerugian sebesar Rp 36,5 juta.
  • Nyono: Mengalami kerugian sebesar Rp 26,6 juta.

Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Berita Terbaru