Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial NS (57), terdakwa kasus penipuan bermodus dukun pengganda uang dan penarik harta leluhur, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Tengah.
Terdakwa diduga meraup keuntungan hingga Rp 300 juta dari sejumlah warga di Kabupaten Lampung Tengah sejak September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian.
“Perkaranya sudah di pengadilan. Saat ini masuk tahap pembuktian untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa,” ujar Alfa Dera saat dihubungi pada Selasa (27/1).
Modus Operandi: Kotak Berisi Beras
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menjalankan aksinya dengan meyakinkan para korban bahwa ia memiliki kemampuan mistis untuk menarik harta karun milik leluhur.
Untuk memancing kepercayaan korban, terdakwa memperlihatkan sebuah kotak yang seolah-olah berisi penuh uang pecahan Rp 50.000.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa kotak tersebut sebenarnya berisi beras. Terdakwa hanya menyusun beberapa lembar uang asli di lapisan paling atas untuk menciptakan ilusi bahwa kotak tersebut berisi uang miliaran rupiah.
Rincian Kerugian Korban
Untuk mencairkan “harta” tersebut, terdakwa meminta sejumlah uang mahar kepada para korban secara bertahap. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk biaya ritual di pesisir Laut Jawa, ritual pembersihan diri, hingga pembelian bunga sesajen.
Pihak kejaksaan merinci total kerugian tiga korban utama sebagai berikut:
- Agus: Mengalami kerugian terbesar mencapai Rp 231,9 juta.
- Pulung: Mengalami kerugian sebesar Rp 36,5 juta.
- Nyono: Mengalami kerugian sebesar Rp 26,6 juta.
Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. (*)






