Polres Pringsewu Tangkap Pria 25 Tahun, Lecehkan Keponakan Usia 5 Tahun

- Editor

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku yang merupakan kerabat dekat korban ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (25/1). Ia menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

​”Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial MT terkait dugaan perbuatan tidak pantas terhadap anak,” ujar Iptu Rosali dalam keterangan resminya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap saat keluarga korban menaruh kecurigaan terhadap kondisi fisik anak perempuan berusia 5 tahun tersebut. Saat hendak dimandikan, korban mengeluhkan rasa sakit dan menunjukkan trauma pada bagian tubuh tertentu.

Berdasarkan keterangan polos korban, pihak keluarga kemudian mengetahui adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh MT.

​Hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian menunjukkan bahwa aksi tersebut diduga telah dilakukan lebih dari satu kali. Korban mengaku tidak berani melapor sebelumnya karena mendapatkan ancaman dari pelaku.

​Diketahui, pelaku tinggal satu rumah dengan korban beserta nenek dan anggota keluarga lainnya. Sementara itu, kedua orang tua korban saat ini sedang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya saat pengawasan sedang lengah.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban melalui Unit PPA. Pemeriksaan medis (visum) juga dilakukan untuk melengkapi alat bukti.

Ancaman Hukuman, atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB