Polres Pringsewu Tangkap Pria 25 Tahun, Lecehkan Keponakan Usia 5 Tahun

- Editor

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku yang merupakan kerabat dekat korban ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (25/1). Ia menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

​”Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial MT terkait dugaan perbuatan tidak pantas terhadap anak,” ujar Iptu Rosali dalam keterangan resminya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap saat keluarga korban menaruh kecurigaan terhadap kondisi fisik anak perempuan berusia 5 tahun tersebut. Saat hendak dimandikan, korban mengeluhkan rasa sakit dan menunjukkan trauma pada bagian tubuh tertentu.

Berdasarkan keterangan polos korban, pihak keluarga kemudian mengetahui adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh MT.

​Hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian menunjukkan bahwa aksi tersebut diduga telah dilakukan lebih dari satu kali. Korban mengaku tidak berani melapor sebelumnya karena mendapatkan ancaman dari pelaku.

​Diketahui, pelaku tinggal satu rumah dengan korban beserta nenek dan anggota keluarga lainnya. Sementara itu, kedua orang tua korban saat ini sedang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya saat pengawasan sedang lengah.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban melalui Unit PPA. Pemeriksaan medis (visum) juga dilakukan untuk melengkapi alat bukti.

Ancaman Hukuman, atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gaya Elit, Ternyata Tukang Tipu! Kedok Investasi Mobil Rental Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta
Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!
Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Gaya Elit, Ternyata Tukang Tipu! Kedok Investasi Mobil Rental Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Berita Terbaru