Polres Pringsewu Tangkap Pria 25 Tahun, Lecehkan Keponakan Usia 5 Tahun

- Editor

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku yang merupakan kerabat dekat korban ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (25/1). Ia menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

​”Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial MT terkait dugaan perbuatan tidak pantas terhadap anak,” ujar Iptu Rosali dalam keterangan resminya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap saat keluarga korban menaruh kecurigaan terhadap kondisi fisik anak perempuan berusia 5 tahun tersebut. Saat hendak dimandikan, korban mengeluhkan rasa sakit dan menunjukkan trauma pada bagian tubuh tertentu.

Berdasarkan keterangan polos korban, pihak keluarga kemudian mengetahui adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh MT.

​Hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian menunjukkan bahwa aksi tersebut diduga telah dilakukan lebih dari satu kali. Korban mengaku tidak berani melapor sebelumnya karena mendapatkan ancaman dari pelaku.

​Diketahui, pelaku tinggal satu rumah dengan korban beserta nenek dan anggota keluarga lainnya. Sementara itu, kedua orang tua korban saat ini sedang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya saat pengawasan sedang lengah.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban melalui Unit PPA. Pemeriksaan medis (visum) juga dilakukan untuk melengkapi alat bukti.

Ancaman Hukuman, atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru