Polres Pringsewu Tangkap Pria 25 Tahun, Lecehkan Keponakan Usia 5 Tahun

- Editor

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku yang merupakan kerabat dekat korban ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (25/1). Ia menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

​”Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial MT terkait dugaan perbuatan tidak pantas terhadap anak,” ujar Iptu Rosali dalam keterangan resminya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap saat keluarga korban menaruh kecurigaan terhadap kondisi fisik anak perempuan berusia 5 tahun tersebut. Saat hendak dimandikan, korban mengeluhkan rasa sakit dan menunjukkan trauma pada bagian tubuh tertentu.

Berdasarkan keterangan polos korban, pihak keluarga kemudian mengetahui adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh MT.

​Hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian menunjukkan bahwa aksi tersebut diduga telah dilakukan lebih dari satu kali. Korban mengaku tidak berani melapor sebelumnya karena mendapatkan ancaman dari pelaku.

​Diketahui, pelaku tinggal satu rumah dengan korban beserta nenek dan anggota keluarga lainnya. Sementara itu, kedua orang tua korban saat ini sedang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya saat pengawasan sedang lengah.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban melalui Unit PPA. Pemeriksaan medis (visum) juga dilakukan untuk melengkapi alat bukti.

Ancaman Hukuman, atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru