Polres Pringsewu Tangkap Pria 25 Tahun, Lecehkan Keponakan Usia 5 Tahun

- Editor

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku yang merupakan kerabat dekat korban ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (25/1). Ia menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

​”Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial MT terkait dugaan perbuatan tidak pantas terhadap anak,” ujar Iptu Rosali dalam keterangan resminya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap saat keluarga korban menaruh kecurigaan terhadap kondisi fisik anak perempuan berusia 5 tahun tersebut. Saat hendak dimandikan, korban mengeluhkan rasa sakit dan menunjukkan trauma pada bagian tubuh tertentu.

Berdasarkan keterangan polos korban, pihak keluarga kemudian mengetahui adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh MT.

​Hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian menunjukkan bahwa aksi tersebut diduga telah dilakukan lebih dari satu kali. Korban mengaku tidak berani melapor sebelumnya karena mendapatkan ancaman dari pelaku.

​Diketahui, pelaku tinggal satu rumah dengan korban beserta nenek dan anggota keluarga lainnya. Sementara itu, kedua orang tua korban saat ini sedang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya saat pengawasan sedang lengah.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban melalui Unit PPA. Pemeriksaan medis (visum) juga dilakukan untuk melengkapi alat bukti.

Ancaman Hukuman, atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kepala BGN Nanis S Deyang Mengundurkan Diri!

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:23 WIB