Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Langkah pemerintah mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung tidak seharusnya dipandang sebagai sekadar urusan administratif belaka.
Bagi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui LBH Bandar Lampung, momentum ini adalah sebagai pengingat bagi negara untuk melakukan koreksi total atas ketimpangan struktural penguasaan tanah yang selama puluhan tahun telah meminggirkan hak-hak rakyat di Bumi Ruwa Jurai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, memberikan catatan kritis. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini jangan sampai hanya menjadi panggung sandiwara yang berakhir pada pergantian aktor penguasa lahan, sebuah praktik “ganti baju” yang kerap terjadi dalam sengkarut agraria di Indonesia.
“Pencabutan HGU SGC harus ditempatkan sebagai upaya membongkar praktik agraria yang menumpuk penguasaan tanah pada segelintir korporasi, yang selama ini telah merampas ruang hidup petani dan menyisakan konflik agraria berkepanjangan,” ujar Prabowo dalam pernyataan resminya.
Dalam kacamata LBH, sejarah panjang penguasaan lahan oleh raksasa tebu tersebut telah meninggalkan luka sosial yang dalam. Oleh karena itu, pencabutan izin ini menjadi ujian bagi pemerintah, apakah ini awal dari redistribusi lahan yang berkeadilan, atau justru awal dari babak baru perampasan tanah yang lebih halus.
LBH Bandar Lampung mencium aroma risiko di mana lahan tersebut bisa saja dialihkan kembali kepada korporasi lain dengan kedok investasi baru atau proyek strategis nasional yang, ironisnya, tetap memunggungi kepentingan rakyat kecil.
Pengalaman pahit dalam konflik agraria di Lampung menunjukkan pola yang berulang. Prabowo mengingatkan bahwa berakhirnya sebuah HGU seringkali menjadi “pintu masuk” bagi bentuk penguasaan baru yang tak kalah eksploitatif.
“Tanah yang seharusnya kembali ke tangan rakyat, seringkali justru berpindah tangan ke korporasi lain lewat berbagai instrumen kebijakan. Pola ini hanya mengganti wajah pelaku tanpa pernah menyentuh akar persoalan ketidakadilan agraria,” tegasnya.
Menanggapi situasi yang krusial ini, YLBHI–LBH Bandar Lampung melayangkan tuntutan keras kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung. Mereka mendesak agar segera ditetapkan moratorium total atas penerbitan, perpanjangan, serta pengalihan seluruh HGU di wilayah Lampung.
Moratorium ini dianggap sebagai instrumen vital untuk:
1. Mencegah akumulasi: Menutup celah bagi korporasi lain untuk menguasai kembali lahan bekas SGC.
2. Evaluasi Menyeluruh: Memberikan ruang bagi pemerintah untuk meninjau kembali kemanfaatan HGU bagi kesejahteraan lokal.
3. Transparansi: Memastikan proses audit lahan dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Prabowo menekankan bahwa evaluasi HGU tidak boleh terjebak dalam kacamata kuda hukum administratif. Evaluasi tersebut harus berbasis pada Hak Asasi Manusia (HAM).
Tanah bukan sekadar komoditas ekonomi dalam neraca negara, melainkan fondasi kehidupan bagi ribuan petani yang selama ini hanya menjadi penonton di atas tanah leluhurnya sendiri.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah. Akankah pencabutan HGU SGC menjadi tonggak sejarah kembalinya kedaulatan rakyat atas tanah, atau sekadar rotasi kepentingan di lingkaran elit penguasa? Rakyat Lampung menanti jawaban nyata, bukan sekadar janji di atas kertas. (*)






