Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU Sugar Group Companies!

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC). 

Kasus ini mencuat setelah lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang dikelola perusahaan tersebut teridentifikasi sebagai milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq TNI Angkatan Udara (AU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami proses peralihan lahan yang diduga bermasalah sejak periode Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998.

“Pidsus sedang melakukan penyelidikan soal peralihannya. Karena proses pembuktian ini cukup panjang dan sudah terjadi sekian lama, kami butuh waktu untuk mendalami unsur pidananya,” ujar Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

KPK Teliti Keabsahan Kepemilikan

Senada dengan Kejagung, KPK juga membidik adanya potensi rasuah dalam penerbitan sertifikat HGU tersebut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan fokus penyelidikan pada aspek legalitas jual-beli lahan negara tersebut.

​”Pertanyaannya adalah mengapa tanah tersebut bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya sah atau tidak. Kami akan mendalami prosesnya dan memperhatikan tenggat waktu atau daluwarsa penanganan perkara,” jelas Asep.

Pencabutan HGU dan Kerugian Negara

Langkah hukum ini beriringan dengan kebijakan tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang telah mencabut sertifikat HGU di atas lahan tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022, nilai aset lahan tersebut mencapai Rp 14,5 triliun.

​”Semua sepakat, sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut. Meskipun saat ini di atasnya terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” tegas Nusron.

Pencabutan ini berdampak pada enam anak usaha SGC, yaitu, PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, PT SIL.

Hingga saat ini, pihak Kejagung dan KPK terus melakukan koordinasi untuk memetakan konstruksi hukum dalam kasus yang merugikan aset negara dalam skala besar ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Berita Terbaru