Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC).
Kasus ini mencuat setelah lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang dikelola perusahaan tersebut teridentifikasi sebagai milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq TNI Angkatan Udara (AU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami proses peralihan lahan yang diduga bermasalah sejak periode Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998.
“Pidsus sedang melakukan penyelidikan soal peralihannya. Karena proses pembuktian ini cukup panjang dan sudah terjadi sekian lama, kami butuh waktu untuk mendalami unsur pidananya,” ujar Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
KPK Teliti Keabsahan Kepemilikan
Senada dengan Kejagung, KPK juga membidik adanya potensi rasuah dalam penerbitan sertifikat HGU tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan fokus penyelidikan pada aspek legalitas jual-beli lahan negara tersebut.
”Pertanyaannya adalah mengapa tanah tersebut bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya sah atau tidak. Kami akan mendalami prosesnya dan memperhatikan tenggat waktu atau daluwarsa penanganan perkara,” jelas Asep.
Pencabutan HGU dan Kerugian Negara
Langkah hukum ini beriringan dengan kebijakan tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang telah mencabut sertifikat HGU di atas lahan tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022, nilai aset lahan tersebut mencapai Rp 14,5 triliun.
”Semua sepakat, sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut. Meskipun saat ini di atasnya terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” tegas Nusron.
Pencabutan ini berdampak pada enam anak usaha SGC, yaitu, PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, PT SIL.
Hingga saat ini, pihak Kejagung dan KPK terus melakukan koordinasi untuk memetakan konstruksi hukum dalam kasus yang merugikan aset negara dalam skala besar ini. (*)






