Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU Sugar Group Companies!

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC). 

Kasus ini mencuat setelah lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang dikelola perusahaan tersebut teridentifikasi sebagai milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq TNI Angkatan Udara (AU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami proses peralihan lahan yang diduga bermasalah sejak periode Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998.

“Pidsus sedang melakukan penyelidikan soal peralihannya. Karena proses pembuktian ini cukup panjang dan sudah terjadi sekian lama, kami butuh waktu untuk mendalami unsur pidananya,” ujar Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).

KPK Teliti Keabsahan Kepemilikan

Senada dengan Kejagung, KPK juga membidik adanya potensi rasuah dalam penerbitan sertifikat HGU tersebut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan fokus penyelidikan pada aspek legalitas jual-beli lahan negara tersebut.

​”Pertanyaannya adalah mengapa tanah tersebut bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya sah atau tidak. Kami akan mendalami prosesnya dan memperhatikan tenggat waktu atau daluwarsa penanganan perkara,” jelas Asep.

Pencabutan HGU dan Kerugian Negara

Langkah hukum ini beriringan dengan kebijakan tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang telah mencabut sertifikat HGU di atas lahan tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022, nilai aset lahan tersebut mencapai Rp 14,5 triliun.

​”Semua sepakat, sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut. Meskipun saat ini di atasnya terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” tegas Nusron.

Pencabutan ini berdampak pada enam anak usaha SGC, yaitu, PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, PT SIL.

Hingga saat ini, pihak Kejagung dan KPK terus melakukan koordinasi untuk memetakan konstruksi hukum dalam kasus yang merugikan aset negara dalam skala besar ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru