Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Upaya penangkapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Jabung, Lampung Timur, berubah menjadi aksi baku tembak yang menegangkan, Rabu (7/1).
Tersangka berinisial MT (25), yang terdesak saat penyergapan, nekat melakukan perlawanan mematikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah petugas menggunakan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver.
Merespons ancaman yang membahayakan nyawa, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur segera mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Kronologi Pengejaran
Insiden ini bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor di sebuah tempat potong rambut (barbershop) di kawasan Bandar Sribhawono. Berdasarkan penyelidikan, modus operandi pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak terpasang pada kendaraan.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Bandar Sribhawono dan Polsek Jabung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke basis pelarian pelaku di Jabung.
Situasi memanas saat petugas mengepung lokasi persembunyian. MT yang panik berusaha melawan menggunakan senpi rakitan. Meski MT berhasil dilumpuhkan, insiden ini menyisakan satu pekerjaan rumah besar bagi aparat.
Rekan pelaku berinisial G (DPO) berhasil melarikan diri di tengah kekacauan. Ironisnya, sebelum kabur, G sempat merebut senjata api yang digunakan MT. Saat ini, kepolisian menetapkan status Siaga 1 untuk memburu G, mengingat yang bersangkutan bersenjata api dan dinilai berbahaya.
Temuan Narkotika
Setelah situasi terkendali, petugas melakukan penggeledahan terhadap MT. Selain mengamankan sepeda motor hasil curian.
Polisi menemukan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu yang tersimpan di saku pelaku. Hal ini mengindikasikan adanya korelasi kuat antara sindikat curanmor dengan jaringan penyalahgunaan narkoba.
Kini, MT telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Sementara itu, tim lapangan masih disebar untuk menutup ruang gerak G yang masih buron. (*)






