Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Pelabuhan Bakauheni kembali menjadi saksi bisu betapa lihainya sindikat narkotika memanfaatkan celah logistik antar-pulau.
Kali ini, sebuah truk kuning bermuatan delapan ton jengkol dipilih menjadi tameng untuk menyelundupkan 122,51 kilogram sabu. Namun, sekuat-kuatnya aroma jengkol menyengat, penciuman petugas rupanya jauh lebih tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya penyelundupan kelas kakap ini berhasil dipatahkan tim gabungan di area Seaport Interdiction pada Sabtu malam (27/12) sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi tidak hanya menghentikan truk pengangkut, tetapi juga sebuah Daihatsu Terios yang bertindak sebagai “sapu jagat” atau kendaraan pengawal.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan teknik kamuflase yang sangat terencana. Di balik tumpukan gunungan jengkol tersebut, terselip lima karung berisi 114 paket sabu yang disusun rapi di bagian depan bak truk.
“Ini bukan sekadar kebetulan. Ada upaya sistematis untuk mengelabui petugas dengan memanfaatkan muatan komoditas pangan dalam jumlah besar,” ujar Irjen Helfi.
Jaringan Aceh – Jakarta
Dalam operasi ini, tiga orang berhasil diringkus. Mereka adalah WS (30) yang berperan sebagai pengendali lapangan, serta duet sopir berinisial R (44) dan S (43).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram tersebut dikirim dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.
Namun, ketiganya hanyalah “bidak” dalam papan catur peredaran gelap ini. WS mengaku dikendalikan oleh sosok berinisial SEM yang kini berstatus DPO.
Iming-imingnya menggiurkan namun semu, WS dijanjikan Rp100 juta, sementara kedua sopir dijanjikan upah serta biaya perbaikan rumah.
Selamatkan Ratusan Ribu Nyawa
Bukan sekadar angka, barang bukti seberat 122,515 kilogram ini memiliki nilai ekonomi dan dampak sosial yang mengerikan. Dengan asumsi harga pasar Rp1 juta per gram, total nilai sabu ini menembus angka Rp122 miliar.
“Jika kita melihat dari sisi kemanusiaan, keberhasilan penggagalan ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 612 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” tegas Kapolda.
Kini, ketiga tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum paling berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman mati kini membayangi di depan mata, sebuah akhir yang pahit dari perjalanan panjang yang awalnya menjanjikan pundi-pundi rupiah. (*)






