Ormas ‘Sayap’ NU dan Muhammadiyah Laporkan Panji Pragiwaksono, Polisi: Kami Kumpulkan Alat Bukti dan Saksi

- Editor

Jumat, 9 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Aroma hukum kembali menyengat di koridor Polda Metro Jaya (PMJ). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sosok berinisial PP yang santer dikaitkan dengan komika Panji Pragiwaksono terkait dugaan pelanggaran berat, yakni penghasutan di muka umum dan penistaan agama. 

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, dalam keterangan resminya pada Jumat (9/1), mengonfirmasi bahwa laporan polisi bernomor LP/B/161/I/2026/SPKT telah resmi masuk ke meja penyidik sejak 8 Januari kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor, yang diidentifikasi sebagai Saudara RW, membawa kasus ini ke ranah hukum atas nama keresahan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Penyidik tidak datang dengan tangan hampa. Sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari sebuah flash disk berisi rekaman pernyataan terlapor dalam acara bertajuk “Mens Rea”, hingga cetakan cuplikan layar yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana.

Menariknya, kasus ini menjadi salah satu panggung awal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Penyidik membidik terlapor dengan Pasal 300 hingga 301 terkait penistaan agama, serta pasal-pasal lain yang mengatur tentang penghasutan.

Dibawah arahan langsung Kapolda Metro Jaya, kepolisian menjamin proses penyelidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Berikan waktu kepada tim penyelidik untuk bekerja. Kami akan mengumpulkan alat bukti dan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Di sisi lain, Polri juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta, agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi dan tidak terprovokasi oleh narasi yang berkembang di ruang publik.

Kini, bola panas ada di tangan penyidik. Akankah narasi dalam “Mens Rea” tersebut memenuhi unsur pidana, ataukah ini hanya akan menjadi debat panjang soal batasan komedi dan sakralitas agama. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:03 WIB