Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Aroma hukum kembali menyengat di koridor Polda Metro Jaya (PMJ). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sosok berinisial PP yang santer dikaitkan dengan komika Panji Pragiwaksono terkait dugaan pelanggaran berat, yakni penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, dalam keterangan resminya pada Jumat (9/1), mengonfirmasi bahwa laporan polisi bernomor LP/B/161/I/2026/SPKT telah resmi masuk ke meja penyidik sejak 8 Januari kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor, yang diidentifikasi sebagai Saudara RW, membawa kasus ini ke ranah hukum atas nama keresahan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Penyidik tidak datang dengan tangan hampa. Sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari sebuah flash disk berisi rekaman pernyataan terlapor dalam acara bertajuk “Mens Rea”, hingga cetakan cuplikan layar yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana.
Menariknya, kasus ini menjadi salah satu panggung awal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Penyidik membidik terlapor dengan Pasal 300 hingga 301 terkait penistaan agama, serta pasal-pasal lain yang mengatur tentang penghasutan.
Dibawah arahan langsung Kapolda Metro Jaya, kepolisian menjamin proses penyelidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Berikan waktu kepada tim penyelidik untuk bekerja. Kami akan mengumpulkan alat bukti dan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Kombes Pol Reonald Simanjuntak.
Di sisi lain, Polri juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta, agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi dan tidak terprovokasi oleh narasi yang berkembang di ruang publik.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik. Akankah narasi dalam “Mens Rea” tersebut memenuhi unsur pidana, ataukah ini hanya akan menjadi debat panjang soal batasan komedi dan sakralitas agama. (*)






