Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim gabungan Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tiga anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api di Kampung Pematang Kasih, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Komplotan ini mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak delapan kali di dua wilayah hukum di Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengonfirmasi keberhasilan operasi penangkapan tersebut pada Rabu (12/8/2026).
Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Ketiga tersangka yang diamankan terdiri dari dua pria dan satu wanita, yakni Medi Anggi Saputra (26), Angga Megi Riansyah (28) dan Andisyaputri (19)
”Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Ogan Ilir, kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Para tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang dengan total delapan kali aksi,” jelas Charles.
Kronologi dan Modus Operandi
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda berpelat BE 2428 GDL milik korban berinisial NO pada 16 Mei 2026.
Kendaraan tersebut hilang saat diparkir dalam keadaan terkunci stang di ruang tamu rumah temannya di Dusun Sugriwo I, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 19 juta.
Menurut keterangan saksi mata di sekitar lokasi kejadian, sempat terlihat seorang pria dan perempuan tidak dikenal masuk ke rumah tersebut sebelum kendaraan raib.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan para tersangka beraksi dengan modus merusak kunci kontak sepeda motor sebelum membawanya kabur.
Sita Senjata Api dan Barang Bukti Lainnya
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya:
- 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu cokelat.
- 5 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter (diketahui satu butir telah digunakan).
- 1 unit sepeda motor Honda Vario 160.
- Sejumlah peralatan dan kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan.
- Beberapa telepon genggam dan sebuah tablet.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa dan ditahan di Satreskrim Polres Lampung Tengah guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban NO yang hingga kini belum ditemukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






