Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Keheningan pagi di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, pecah oleh penggrebekan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.
Dalam sebuah penyergapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran hingga ke area persawahan, polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial WY (29), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi penindakan yang berlangsung pada Selasa pagi, 6 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB ini tidak berjalan mulus begitu saja. Pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan manuver pelarian dan upaya penghilangan barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, membeberkan detik-detik penangkapan tersebut pada Kamis (8/1).
Menurutnya, pergerakan WY sudah lama diendus petugas berkat informasi akurat dari masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka.
“Saat tim bergerak untuk melakukan penangkapan, terduga pelaku menyadari kehadiran petugas. Ia panik dan langsung melarikan diri menuju ladang sawah. Dalam pelariannya, pelaku terlihat membuang sebuah benda,” ungkap Iptu Agus.
Meski sempat berupaya kabur, kesigapan petugas membuat WY tak berkutik. Setelah pelaku diamankan, polisi langsung menyisir lokasi tempat ia membuang barang. Hasilnya, ditemukan sebuah dompet bermotif kartun berwarna ungu tua yang menjadi saksi bisu kejahatan tersebut.
Barang Bukti
Penggeledahan terhadap dompet tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Di dalamnya, petugas menemukan empat plastik klip berukuran sedang yang berisi kristal putih sabu dengan berat bruto mencapai 41,11 gram. Jumlah ini tergolong cukup besar untuk ukuran peredaran tingkat desa.
”Berdasarkan interogasi awal, WY mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia ‘bernyanyi’ bahwa sabu itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial G, yang kini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kasat.
Kini, WY harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanggamus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menerapkan pasal berlapis nan berat untuk menjerat pelaku, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Agus menutup keterangannya dengan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. “Ini adalah bukti komitmen kami. Tidak ada ruang bagi narkoba di Tanggamus. Kami akan terus memburu jaringan ini hingga ke akarnya demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (*)






