Polres Tanggamus Bekuk Pengedar 41 Gram Sabu, Sempat Kejar-kejaran Hingga ke Persawahan

- Editor

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Keheningan pagi di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, pecah oleh penggrebekan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus. 

Dalam sebuah penyergapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran hingga ke area persawahan, polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial WY (29), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Operasi penindakan yang berlangsung pada Selasa pagi, 6 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB ini tidak berjalan mulus begitu saja. Pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan manuver pelarian dan upaya penghilangan barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, membeberkan detik-detik penangkapan tersebut pada Kamis (8/1).

Menurutnya, pergerakan WY sudah lama diendus petugas berkat informasi akurat dari masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka.

“Saat tim bergerak untuk melakukan penangkapan, terduga pelaku menyadari kehadiran petugas. Ia panik dan langsung melarikan diri menuju ladang sawah. Dalam pelariannya, pelaku terlihat membuang sebuah benda,” ungkap Iptu Agus.

​Meski sempat berupaya kabur, kesigapan petugas membuat WY tak berkutik. Setelah pelaku diamankan, polisi langsung menyisir lokasi tempat ia membuang barang. Hasilnya, ditemukan sebuah dompet bermotif kartun berwarna ungu tua yang menjadi saksi bisu kejahatan tersebut.

Barang Bukti

Penggeledahan terhadap dompet tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Di dalamnya, petugas menemukan empat plastik klip berukuran sedang yang berisi kristal putih sabu dengan berat bruto mencapai 41,11 gram. Jumlah ini tergolong cukup besar untuk ukuran peredaran tingkat desa.

​”Berdasarkan interogasi awal, WY mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia ‘bernyanyi’ bahwa sabu itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial G, yang kini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kasat.

​Kini, WY harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanggamus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menerapkan pasal berlapis nan berat untuk menjerat pelaku, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Agus menutup keterangannya dengan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. “Ini adalah bukti komitmen kami. Tidak ada ruang bagi narkoba di Tanggamus. Kami akan terus memburu jaringan ini hingga ke akarnya demi keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru