Polda Lampung Bongkar Sindikat Penyelewengan Pupuk Subsidi, 8 Ton NPK Phonska Gagal Beredar

- Editor

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Upaya penyelamatan hak petani dari tangan-tangan tak bertanggung jawab kembali membuahkan hasil, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak kurang lebih delapan ton yang hendak didistribusikan secara ilegal. 

Kasus ini diekspos secara resmi oleh Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (7/1) pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya indikasi peredaran pupuk subsidi yang menyimpang.

“Kami menerima laporan adanya penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, baik dari segi sasaran penerima maupun wilayah distribusi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Dery.

Berdasarkan penyelidikan mendalam, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti vital berupa satu unit kendaraan truk yang memuat sekitar delapan ton pupuk NPK Phonska.

Muatan tersebut diduga kuat akan dijual di luar jalur distribusi resmi (RDKK) demi meraup keuntungan pribadi.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab atas rantai distribusi ilegal ini.

​”Saat ini proses penyidikan masih berjalan intensif. Kami tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap satu),” tegas Kombes Dery menutup keterangannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para spekulan pupuk agar tidak bermain-main dengan komoditas yang menyangkut hajat hidup petani. Polda Lampung memastikan akan terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:36 WIB

Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Berita Terbaru

EKONOMI

Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun

Rabu, 22 Jul 2026 - 17:31 WIB