Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Upaya penyelamatan hak petani dari tangan-tangan tak bertanggung jawab kembali membuahkan hasil, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak kurang lebih delapan ton yang hendak didistribusikan secara ilegal.
Kasus ini diekspos secara resmi oleh Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (7/1) pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya indikasi peredaran pupuk subsidi yang menyimpang.
“Kami menerima laporan adanya penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, baik dari segi sasaran penerima maupun wilayah distribusi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Dery.
Berdasarkan penyelidikan mendalam, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti vital berupa satu unit kendaraan truk yang memuat sekitar delapan ton pupuk NPK Phonska.
Muatan tersebut diduga kuat akan dijual di luar jalur distribusi resmi (RDKK) demi meraup keuntungan pribadi.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab atas rantai distribusi ilegal ini.
”Saat ini proses penyidikan masih berjalan intensif. Kami tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap satu),” tegas Kombes Dery menutup keterangannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para spekulan pupuk agar tidak bermain-main dengan komoditas yang menyangkut hajat hidup petani. Polda Lampung memastikan akan terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. (*)






