LBH Bandar Lampung Ingatkan Potensi ‘Chaos’ di Masa Transisi KUHP Baru

- Editor

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Ambisi besar negara untuk melakukan pembaruan hukum pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, kini justru memantik kekhawatiran serius di masyarakat.

Ditengah euforia reformasi regulasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membunyikan alarm peringatan, transisi yang dipaksakan tanpa kesiapan infrastruktur penegakan hukum berpotensi menyeret sistem peradilan kita ke dalam jurang kekacauan (chaos) hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dalam pernyataan tegasnya pada Sabtu (3/12), menyoroti adanya jurang lebar antara cita-cita pembaruan hukum dengan realitas di lapangan.

Menurutnya, alih-alih memperkokoh prinsip negara hukum dan due process of law, implementasi dini aturan anyar ini justru memperlihatkan rapuhnya fondasi institusional para penegak hukum.

​”Momentum ini seharusnya menjadi tonggak penguatan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana kita. Namun, ironisnya, yang tersaji di depan mata adalah ancaman serius,” ujar Prabowo.

Ia membedah situasi ini dengan analisis tajam, transisi hukum berjalan di atas ketidaksiapan yang multidimensi. Mulai dari pemahaman substansi hukum yang dangkal, ketiadaan keseragaman tafsir, hingga ketidaksiapan prosedural di kalangan aparat.

Situasi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bom waktu yang dapat meledak menjadi praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang dan diskriminatif.

Prabowo secara spesifik menyoroti rendahnya pemahaman aparat terhadap norma-norma baru, khususnya terkait perluasan delik.

Tanpa pemahaman yang komprehensif, pasal-pasal baru ini berisiko menjadi “pasal karet” di tangan penegak hukum yang gagap literasi, mengancam kebebasan sipil warga negara secara brutal.

Keterlambatan Regulasi: Cermin Buruk Birokrasi

​Kritik LBH Bandar Lampung kian menukik pada aspek tata kelola birokrasi hukum. Prabowo mempertanyakan kompetensi aparat dalam mencerna aturan yang baru saja disahkan, mengingat petunjuk teknis (Juknis) masa transisi dari Kejaksaan Agung baru diterbitkan pada ‘menit-menit akhir’, yakni 30 Desember lalu.

​”Ini adalah problem serius. Keterlambatan penerbitan panduan teknis bukan hal sepele. Hal ini membuka celah lebar bagi disparitas tafsir di lapangan, ketidaksinkronan prosedur antar-lembaga, hingga terciptanya kekosongan hukum (legal vacuum) dalam praktik peradilan pidana,” tegasnya.

​Di ujung analisisnya, Prabowo mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, ketidakjelasan adalah musuh utama keadilan. Belum adanya aturan turunan yang jelas bagi KUHAP baru dinilai akan memperbesar risiko pelanggaran hak-hak fundamental tersangka dan terdakwa.

​”Kekosongan aturan teknis ini sangat berbahaya. Ia dapat melahirkan preseden buruk berupa pelanggaran hak atas bantuan hukum, hak atas peradilan yang adil (fair trial), serta tergerusnya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkas Prabowo.

Peringatan dari LBH Bandar Lampung ini menjadi sinyal bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya dengan mengetok palu di parlemen. Tanpa kesiapan eksekusi yang matang, hukum baru hanyalah teks mati yang berpotensi memakan korban ketidakadilan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap
Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!
Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!
Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!
Sebut Kejati Lampung ‘Cacat’ Prosedur, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan!
Kabur ke Tangerang Usai 15 Kali Nyolong Motor di Bandar Lampung, Duo DPO Ini Dibekuk Polisi
Tak Cuma Suap 500 Juta, Jaksa KPK Dakwa Bupati Nonaktif Ardito Timbun Gratifikasi Hingga Rp7,3 Miliar!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:25 WIB

BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:54 WIB

Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:14 WIB

Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!

Kamis, 30 April 2026 - 12:41 WIB

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!

Kamis, 30 April 2026 - 06:27 WIB

Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Sah! 6 Pejabat Eselon II Lampung Resmi Dilantik, Cek Daftarnya!

Senin, 4 Mei 2026 - 12:34 WIB