Darurat Kebebasan Pers dan Pembungkaman Fakta di Bencana Sumatera

- Editor

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Lonceng bahaya bagi demokrasi kembali berdentang keras dari tanah Sumatra. Bukan sekadar karena bencana alam yang melanda, melainkan karena adanya upaya sistematis untuk menutupi jerit tangis korban dan fakta di lapangan dari pandangan publik.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) secara resmi menyatakan kemerdekaan pers Indonesia kini berada dalam kondisi darurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penilaian ini bukan tanpa dasar, serangkaian pembatasan, intimidasi, hingga sensor yang terstruktur terhadap peliputan bencana di Sumatra pada media Desember 2025 ini telah melampaui batas kewajaran dalam sebuah negara demokrasi.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, dalam keterangannya pada Jumat (19/12), tidak menutupi kegeraman organisasi profesi tersebut.

Ia menuding negara tidak sekadar pasif, melainkan diduga aktif mengendalikan arus informasi demi memuluskan narasi tunggal yang berbeda dari realitas pahit di lokasi bencana.

“Presiden RI harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan dalam peliputan bencana di Sumatra, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional,” tegas Erick.

Pola Sistematis Pembungkaman

KKJ mencatat adanya pola yang jelas, berbahaya, dan masif dalam beberapa hari terakhir. Ini bukan insiden sporadis, melainkan sebuah orkestrasi pembungkaman.

Erick membeberkan sejumlah bukti yang mencoreng wajah kebebasan pers kita, antara lain :

1. Intimidasi Aparat: Adanya tekanan dari aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang tengah meliput distribusi bantuan internasional.

2. Penghapusan Jejak Digital: Hilangnya pemberitaan bencana secara total di laman detikcom.

3. Sensor dan Self-Censorship: Penghentian siaran serta praktik sensor diri yang terpaksa dilakukan oleh CNN Indonesia TV saat laporan langsung (live report) dari lokasi.

Fakta-fakta yang coba diberangus tersebut sejatinya menampilkan kondisi lapangan yang kontradiktif dengan klaim-klaim manis pejabat negara.

Pidana Pers dan Pelanggaran Konstitusi

Dalam kacamata hukum pers, tindakan penghalang-halangan ini bukan sekadar masalah etika, melainkan tindak pidana.

Erick mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers secara tegas mengancam pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat kerja jurnalistik.

Perlu ditegaskan bahwa upaya perdamaian secara informal tidak menghapus unsur pidana dari tindakan melawan hukum tersebut,” ujarnya.

Ia juga menepis kebiasaan ‘penyelesaian kekeluargaan’ yang kerap menguapkan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Lebih jauh lagi, tindakan ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Membatasi pemberitaan bencana berarti merampas hak warga negara untuk tahu, hak asasi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Ketika negara menutup mata dan telinga publik, negara sesungguhnya sedang mencederai mandat rakyat untuk memperoleh informasi yang jernih dan jujur. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ada Soto dan Buah, Ini dia Menu Makanan Jamaah Calon Haji
Ada Apa? Seluruh Ketua DPRD se-Indonesia Tiba-Tiba Dikumpulkan di Akmil Magelang!
Prabowo Sebut Rakyat Iran Keras Kepala?!
Tiga Prajurit Gugur, Panglima TNI Instruksikan Pasukan di Lebanon Masuk Bunker
Sempat Bikin Was-was karena Perang, Ini Keputusan Final Kemenhub Soal Penerbangan Haji
Tragis! Israel Hantam Pos Kontingen Garuda Gunakan Artileri di Lebanon, 1 Prajurit TNI Tewas!
KKB Auto Panik? Pegang Kendali Penuh di Timur Indonesia, Ini dia Sosok ‘Jenderal Hantu Rimba’
Ogah Keluar Rp17 T Buat Board of Peace, Prabowo Pilih Kirim Pasukan!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:14 WIB

Ada Soto dan Buah, Ini dia Menu Makanan Jamaah Calon Haji

Kamis, 16 April 2026 - 09:41 WIB

Ada Apa? Seluruh Ketua DPRD se-Indonesia Tiba-Tiba Dikumpulkan di Akmil Magelang!

Jumat, 10 April 2026 - 16:53 WIB

Prabowo Sebut Rakyat Iran Keras Kepala?!

Sabtu, 4 April 2026 - 15:47 WIB

Tiga Prajurit Gugur, Panglima TNI Instruksikan Pasukan di Lebanon Masuk Bunker

Jumat, 3 April 2026 - 05:40 WIB

Sempat Bikin Was-was karena Perang, Ini Keputusan Final Kemenhub Soal Penerbangan Haji

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB