Darurat Kebebasan Pers dan Pembungkaman Fakta di Bencana Sumatera

- Editor

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Lonceng bahaya bagi demokrasi kembali berdentang keras dari tanah Sumatra. Bukan sekadar karena bencana alam yang melanda, melainkan karena adanya upaya sistematis untuk menutupi jerit tangis korban dan fakta di lapangan dari pandangan publik.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) secara resmi menyatakan kemerdekaan pers Indonesia kini berada dalam kondisi darurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penilaian ini bukan tanpa dasar, serangkaian pembatasan, intimidasi, hingga sensor yang terstruktur terhadap peliputan bencana di Sumatra pada media Desember 2025 ini telah melampaui batas kewajaran dalam sebuah negara demokrasi.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, dalam keterangannya pada Jumat (19/12), tidak menutupi kegeraman organisasi profesi tersebut.

Ia menuding negara tidak sekadar pasif, melainkan diduga aktif mengendalikan arus informasi demi memuluskan narasi tunggal yang berbeda dari realitas pahit di lokasi bencana.

“Presiden RI harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan dalam peliputan bencana di Sumatra, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional,” tegas Erick.

Pola Sistematis Pembungkaman

KKJ mencatat adanya pola yang jelas, berbahaya, dan masif dalam beberapa hari terakhir. Ini bukan insiden sporadis, melainkan sebuah orkestrasi pembungkaman.

Erick membeberkan sejumlah bukti yang mencoreng wajah kebebasan pers kita, antara lain :

1. Intimidasi Aparat: Adanya tekanan dari aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang tengah meliput distribusi bantuan internasional.

2. Penghapusan Jejak Digital: Hilangnya pemberitaan bencana secara total di laman detikcom.

3. Sensor dan Self-Censorship: Penghentian siaran serta praktik sensor diri yang terpaksa dilakukan oleh CNN Indonesia TV saat laporan langsung (live report) dari lokasi.

Fakta-fakta yang coba diberangus tersebut sejatinya menampilkan kondisi lapangan yang kontradiktif dengan klaim-klaim manis pejabat negara.

Pidana Pers dan Pelanggaran Konstitusi

Dalam kacamata hukum pers, tindakan penghalang-halangan ini bukan sekadar masalah etika, melainkan tindak pidana.

Erick mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers secara tegas mengancam pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat kerja jurnalistik.

Perlu ditegaskan bahwa upaya perdamaian secara informal tidak menghapus unsur pidana dari tindakan melawan hukum tersebut,” ujarnya.

Ia juga menepis kebiasaan ‘penyelesaian kekeluargaan’ yang kerap menguapkan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Lebih jauh lagi, tindakan ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Membatasi pemberitaan bencana berarti merampas hak warga negara untuk tahu, hak asasi yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

Ketika negara menutup mata dan telinga publik, negara sesungguhnya sedang mencederai mandat rakyat untuk memperoleh informasi yang jernih dan jujur. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PWI Tegaskan Tetap Jadi Penyelenggara HPN 2027 di Lampung, Pastikan Lebih Inklusif
Bansos Tahap 3 Cair! Nama Anda Terdaftar? Cek Sekarang, Cuma Modal KTP dan HP
Ini Profil dan Rekam Jejak Supriyono alias ‘Mas Botok’, Aktivis Pati yang Viral
Kawal RUU Perampasan Aset, Aktivis AMPB Diterima Pimpinan DPR dan Naik ke Balkon Paripurna
Temui Massa Pati, Wakil Ketua DPR Don Dasco Janji Mundur Jika Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor
Lampung Resmi Jadi ‘Rumah’ Kapal Induk Pertama Indonesia, Prabowo Dijadwalkan Pimpin Peresmian
Viral Polling Kinerja Presiden di Threads, 85 Persen Netizen Beri Rapor Sangat Buruk!
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin, Pesawat Berhenti Dekat Jalan Raya
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:28 WIB

PWI Tegaskan Tetap Jadi Penyelenggara HPN 2027 di Lampung, Pastikan Lebih Inklusif

Rabu, 2 September 2026 - 02:02 WIB

Bansos Tahap 3 Cair! Nama Anda Terdaftar? Cek Sekarang, Cuma Modal KTP dan HP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Ini Profil dan Rekam Jejak Supriyono alias ‘Mas Botok’, Aktivis Pati yang Viral

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Kawal RUU Perampasan Aset, Aktivis AMPB Diterima Pimpinan DPR dan Naik ke Balkon Paripurna

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Temui Massa Pati, Wakil Ketua DPR Don Dasco Janji Mundur Jika Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor

Berita Terbaru