Polres Metro Ringkus Tiga Pemerkosa Remaja Disabilitas

- Editor

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Metro – Alarm bahaya perlindungan kelompok rentan kembali berbunyi di Kota Metro. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro bergerak cepat meringkus tiga pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas (18). 

Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam setelah keluarga korban membuat laporan resmi pada Rabu (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, mewakili Kapolres AKBP Hangga Utama Darmawan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari.

Modus Operandi, tersangka AMN (20) menjemput korban dan membawanya ke rumah kontrakan milik tersangka AL (19) di Hadimulyo Barat.

Aksi Keji di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman keras jenis tuak hingga tak berdaya. Dalam kondisi lemah, korban digilir oleh AMN, AL, dan RA (26). Salah satu pelaku bahkan mengulangi perbuatannya sebelum memulangkan korban menggunakan ojek daring pada pagi harinya.

Polisi tidak membuang waktu. Berbekal laporan orang tua korban, Tim Tekab 308 Polres Metro langsung memburu para pelaku.

Ketiga tersangka yakni AMN, AL, dan RA (warga Lampung Timur) berhasil diamankan pada hari yang sama.

​Barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor, dan perlengkapan pribadi telah disita untuk keperluan penyidikan.

Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Unit PPA Polres Metro. Mereka dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara menanti, sebagai konsekuensi atas tindakan yang mencederai rasa kemanusiaan dan merusak masa depan korban.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi publik Kota Metro, sekaligus pengingat mendesak bahwa pengawasan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, harus diperketat di segala lini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyidikan Kasus Korupsi Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tetap Jalan, Hakim Tolak Praperadilan!
Operasi 19 Hari, Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Pencurian dan Sita 410 Barbuk
Polisi Tembak Mati Begal Bersenpi di Tulang Bawang, Satu Rekan Pelaku Diringkus
Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:39 WIB

Penyidikan Kasus Korupsi Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tetap Jalan, Hakim Tolak Praperadilan!

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:25 WIB

Operasi 19 Hari, Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Pencurian dan Sita 410 Barbuk

Senin, 1 Juni 2026 - 06:56 WIB

Polisi Tembak Mati Begal Bersenpi di Tulang Bawang, Satu Rekan Pelaku Diringkus

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:48 WIB

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Berita Terbaru