Polres Metro Ringkus Tiga Pemerkosa Remaja Disabilitas

- Editor

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Metro – Alarm bahaya perlindungan kelompok rentan kembali berbunyi di Kota Metro. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro bergerak cepat meringkus tiga pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas (18). 

Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam setelah keluarga korban membuat laporan resmi pada Rabu (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, mewakili Kapolres AKBP Hangga Utama Darmawan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari.

Modus Operandi, tersangka AMN (20) menjemput korban dan membawanya ke rumah kontrakan milik tersangka AL (19) di Hadimulyo Barat.

Aksi Keji di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman keras jenis tuak hingga tak berdaya. Dalam kondisi lemah, korban digilir oleh AMN, AL, dan RA (26). Salah satu pelaku bahkan mengulangi perbuatannya sebelum memulangkan korban menggunakan ojek daring pada pagi harinya.

Polisi tidak membuang waktu. Berbekal laporan orang tua korban, Tim Tekab 308 Polres Metro langsung memburu para pelaku.

Ketiga tersangka yakni AMN, AL, dan RA (warga Lampung Timur) berhasil diamankan pada hari yang sama.

​Barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor, dan perlengkapan pribadi telah disita untuk keperluan penyidikan.

Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Unit PPA Polres Metro. Mereka dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara menanti, sebagai konsekuensi atas tindakan yang mencederai rasa kemanusiaan dan merusak masa depan korban.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi publik Kota Metro, sekaligus pengingat mendesak bahwa pengawasan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, harus diperketat di segala lini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB