Polres Metro Ringkus Tiga Pemerkosa Remaja Disabilitas

- Editor

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Metro – Alarm bahaya perlindungan kelompok rentan kembali berbunyi di Kota Metro. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro bergerak cepat meringkus tiga pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas (18). 

Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam setelah keluarga korban membuat laporan resmi pada Rabu (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, mewakili Kapolres AKBP Hangga Utama Darmawan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari.

Modus Operandi, tersangka AMN (20) menjemput korban dan membawanya ke rumah kontrakan milik tersangka AL (19) di Hadimulyo Barat.

Aksi Keji di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman keras jenis tuak hingga tak berdaya. Dalam kondisi lemah, korban digilir oleh AMN, AL, dan RA (26). Salah satu pelaku bahkan mengulangi perbuatannya sebelum memulangkan korban menggunakan ojek daring pada pagi harinya.

Polisi tidak membuang waktu. Berbekal laporan orang tua korban, Tim Tekab 308 Polres Metro langsung memburu para pelaku.

Ketiga tersangka yakni AMN, AL, dan RA (warga Lampung Timur) berhasil diamankan pada hari yang sama.

​Barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor, dan perlengkapan pribadi telah disita untuk keperluan penyidikan.

Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Unit PPA Polres Metro. Mereka dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara menanti, sebagai konsekuensi atas tindakan yang mencederai rasa kemanusiaan dan merusak masa depan korban.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi publik Kota Metro, sekaligus pengingat mendesak bahwa pengawasan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, harus diperketat di segala lini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ribuan Calon Manajer Kopdes Jalani Pelatihan di Pusdik Armed Cimahi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:56 WIB