Caption : ist
Hariannarasi.com, Metro – Alarm bahaya perlindungan kelompok rentan kembali berbunyi di Kota Metro. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro bergerak cepat meringkus tiga pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas (18).
Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam setelah keluarga korban membuat laporan resmi pada Rabu (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, mewakili Kapolres AKBP Hangga Utama Darmawan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari.
Modus Operandi, tersangka AMN (20) menjemput korban dan membawanya ke rumah kontrakan milik tersangka AL (19) di Hadimulyo Barat.
Aksi Keji di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman keras jenis tuak hingga tak berdaya. Dalam kondisi lemah, korban digilir oleh AMN, AL, dan RA (26). Salah satu pelaku bahkan mengulangi perbuatannya sebelum memulangkan korban menggunakan ojek daring pada pagi harinya.
Polisi tidak membuang waktu. Berbekal laporan orang tua korban, Tim Tekab 308 Polres Metro langsung memburu para pelaku.
Ketiga tersangka yakni AMN, AL, dan RA (warga Lampung Timur) berhasil diamankan pada hari yang sama.
Barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor, dan perlengkapan pribadi telah disita untuk keperluan penyidikan.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Unit PPA Polres Metro. Mereka dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara menanti, sebagai konsekuensi atas tindakan yang mencederai rasa kemanusiaan dan merusak masa depan korban.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi publik Kota Metro, sekaligus pengingat mendesak bahwa pengawasan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, harus diperketat di segala lini. (*)






