Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Ditengah sorotan publik yang kian tajam, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Hanan Rozak, akhirnya angkat bicara untuk menjernihkan status politik Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Dalam keterangannya, Hanan mengatakan Ardito bukanlah kader yang lahir dan besar di bawah naungan pohon beringin saat mengarungi kontestasi Pilkada 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini dipandang sebagai upaya pembersihan di internal Golkar, guna memastikan citra partai tidak terseret dalam polemik hukum yang menyangkut personal kadernya.
Hanan Rozak menegaskan bahwa status Ardito di Partai Golkar masih tergolong seumur jagung. Sebelum memutuskan berlabuh ke Golkar, Ardito tercatat sebagai nakhoda di partai politik lain di tingkat kabupaten.
“Keberadaan Saudara Ardito Wijaya di Partai Golkar itu baru saja bergabung. Sebelumnya yang bersangkutan adalah ketua dari salah satu partai politik di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Hanan saat dikonfirmasi, Rabu (10/12).
Lebih lanjut, Hanan mengingatkan publik bahwa pada saat pendaftaran Pilkada 2024, Golkar tidak memberikan mandat atau dukungan resmi kepada Ardito. Ia maju ke gelanggang pemilihan melalui gerbong partai lain, bukan melalui mekanisme pengusungan Partai Golkar.
Hanan tidak hanya bicara soal administratif keanggotaan, tetapi juga menekankan doktrin partai mengenai transparansi dan integritas.
Ia memberikan sinyal kuat bahwa Partai Golkar di bawah kepemimpinannya mengedepankan etika politik yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sebagai penutup, Hanan menegaskan bahwa Partai Golkar berdiri tegak di belakang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dianggap sebagai bagian integral dari komitmen partai untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Apabila terbukti adanya pelanggaran hukum, Partai Golkar tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai mekanisme internal. Kader yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sepenuhnya perbuatannya di depan hukum,” pungkasnya. (*)






