Caption : Tersangka kasus suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dkk, saat presscon yang digelar Komisi Pemberantasan korupsi KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah.
Sorotan utama tertuju pada Bupati petahana, Ardito Wijaya, yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik culas pemerasan proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK menduga kuat Bupati Ardito, yang baru dilantik pada Februari 2025, telah mematok ‘fee’ haram sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai setiap proyek.
Praktik ini diduga berlangsung sistematis di sejumlah dinas di Lampung Tengah sepanjang kepemimpinannya.
Dalam menjalankan aksinya, Ardito diduga memanfaatkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), sebagai operator lapangan untuk mengatur pemenang tender.
KPK menyebutkan pengadaan barang dan jasa tersebut diarahkan secara eksklusif kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Bupati atau tim sukses (Timses) Pilkada Lampung Tengah.
Ardito Wijaya diduga menerima total Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui perantara Riki dan adiknya sendiri, Ranu Hari Prasetyo.
Dana ini dikumpulkan dalam kurun waktu Februari hingga November 2025. Penerimaan Alkes, selain itu, Ardito juga diduga mengantongi Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan (Alkes).
Mirisnya, uang rakyat yang dikorupsi ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik sebesar Rp 500 juta dialokasikan sebagai dana operasional Bupati, sementara mayoritas, Rp 5,25 miliar, digunakan untuk melunasi pinjaman bank saat masa kampanye Pilkada.
Daftar Tersangka
Kasus ini menyeret lima nama yang membentuk jaringan korupsi di tingkat eksekutif, legislatif, dan swasta:
1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah (2025-2030).
2. Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah.
3. Ranu Hari Prasetyo, Adik kandung Bupati Ardito.
4. Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, sekaligus kerabat dekat Bupati.
5. Mohamad Lukman Sjamsuri, Pihak swasta/Direktur PT Elkaka Mandiri, sebagai rekanan pemberi suap.
KPK berkomitmen membongkar tuntas jaringan ini, menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan lahan bancakan korupsi. (*)






