Bupati Ardito Wijaya Patok Fee Proyek 15-20 Persen, Nilainya Capai Rp 5,75 M

- Editor

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Tersangka kasus suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dkk, saat presscon yang digelar Komisi Pemberantasan korupsi KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah. 

Sorotan utama tertuju pada Bupati petahana, Ardito Wijaya, yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik culas pemerasan proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menduga kuat Bupati Ardito, yang baru dilantik pada Februari 2025, telah mematok ‘fee’ haram sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai setiap proyek.

Praktik ini diduga berlangsung sistematis di sejumlah dinas di Lampung Tengah sepanjang kepemimpinannya.

Dalam menjalankan aksinya, Ardito diduga memanfaatkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), sebagai operator lapangan untuk mengatur pemenang tender.

KPK menyebutkan pengadaan barang dan jasa tersebut diarahkan secara eksklusif kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Bupati atau tim sukses (Timses) Pilkada Lampung Tengah.

Ardito Wijaya diduga menerima total Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui perantara Riki dan adiknya sendiri, Ranu Hari Prasetyo.

Dana ini dikumpulkan dalam kurun waktu Februari hingga November 2025. Penerimaan Alkes, selain itu, Ardito juga diduga mengantongi Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Mirisnya, uang rakyat yang dikorupsi ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik sebesar Rp 500 juta dialokasikan sebagai dana operasional Bupati, sementara mayoritas, Rp 5,25 miliar, digunakan untuk melunasi pinjaman bank saat masa kampanye Pilkada.

Daftar Tersangka

Kasus ini menyeret lima nama yang membentuk jaringan korupsi di tingkat eksekutif, legislatif, dan swasta:

1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah (2025-2030).
2. Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah.
3. Ranu Hari Prasetyo, Adik kandung Bupati Ardito.
4. Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, sekaligus kerabat dekat Bupati.
5. Mohamad Lukman Sjamsuri, Pihak swasta/Direktur PT Elkaka Mandiri, sebagai rekanan pemberi suap.

KPK berkomitmen membongkar tuntas jaringan ini, menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan lahan bancakan korupsi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru