Bupati Ardito Wijaya Patok Fee Proyek 15-20 Persen, Nilainya Capai Rp 5,75 M

- Editor

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Tersangka kasus suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dkk, saat presscon yang digelar Komisi Pemberantasan korupsi KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah. 

Sorotan utama tertuju pada Bupati petahana, Ardito Wijaya, yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik culas pemerasan proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menduga kuat Bupati Ardito, yang baru dilantik pada Februari 2025, telah mematok ‘fee’ haram sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai setiap proyek.

Praktik ini diduga berlangsung sistematis di sejumlah dinas di Lampung Tengah sepanjang kepemimpinannya.

Dalam menjalankan aksinya, Ardito diduga memanfaatkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), sebagai operator lapangan untuk mengatur pemenang tender.

KPK menyebutkan pengadaan barang dan jasa tersebut diarahkan secara eksklusif kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Bupati atau tim sukses (Timses) Pilkada Lampung Tengah.

Ardito Wijaya diduga menerima total Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui perantara Riki dan adiknya sendiri, Ranu Hari Prasetyo.

Dana ini dikumpulkan dalam kurun waktu Februari hingga November 2025. Penerimaan Alkes, selain itu, Ardito juga diduga mengantongi Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Mirisnya, uang rakyat yang dikorupsi ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik sebesar Rp 500 juta dialokasikan sebagai dana operasional Bupati, sementara mayoritas, Rp 5,25 miliar, digunakan untuk melunasi pinjaman bank saat masa kampanye Pilkada.

Daftar Tersangka

Kasus ini menyeret lima nama yang membentuk jaringan korupsi di tingkat eksekutif, legislatif, dan swasta:

1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah (2025-2030).
2. Riki Hendra Saputra (RHS), Anggota DPRD Lampung Tengah.
3. Ranu Hari Prasetyo, Adik kandung Bupati Ardito.
4. Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, sekaligus kerabat dekat Bupati.
5. Mohamad Lukman Sjamsuri, Pihak swasta/Direktur PT Elkaka Mandiri, sebagai rekanan pemberi suap.

KPK berkomitmen membongkar tuntas jaringan ini, menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan lahan bancakan korupsi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB