Apes! Niat Gondol Xenia, Pasutri Ini Malah ‘Gatot’ Usai Tabrak Tembok Korban

- Editor

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Nasib sial tak terelakkan menimpa Prawoto (49), warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih. Kediamannya menjadi sasaran pembobolan pada Kamis dini hari (11/12), sekitar pukul 03.00 WIB.

Aksi yang semula berjalan mulus, berubah menjadi komedi ironis setelah pelaku gagal membawa kabur mobil korban. Menurut keterangan korban, pelaku berhasil menyusup ke dalam rumah dengan mencongkel jendela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka berhasil menggondol dua unit laptop dan dua unit ponsel. Sejauh ini, operasi pencurian tersebut berjalan sesuai rencana gelap para pelaku.

Namun, situasinya berbalik 180 derajat ketika memasuki babak kedua, yakni upaya pencurian kendaraan roda empat. Pelaku, yang telah menemukan kunci mobil Xenia korban di atas kulkas, lantas duduk di kursi kemudi.

Malang tak dapat ditolak, saat mencoba memundurkan mobil dari garasi, kendaraan tersebut justru menghantam tembok dengan keras. Suara benturan yang nyaring seketika memecah keheningan malam dan membangunkan Prawoto dari tidurnya.

Mendapati aksinya terpergok, pelaku langsung dilanda kepanikan hebat. Mereka memilih melarikan diri tanpa sempat menyelesaikan niatnya membawa kabur Xenia tersebut.

Mobil korban ditinggalkan dalam kondisi mengenaskan, mengalami penyok dan baret-baret tidak beraturan. Prawoto lantas melaporkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta akibat kerusakan mobil dan hilangnya sejumlah barang elektronik.

Polisi Gerak Cepat, Pasutri Siri Dibekuk Kurang dari 10 Jam

​Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengonfirmasi bahwa penyelidikan langsung digelar segera setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Respons cepat aparat membuahkan hasil signifikan.

Kurang dari sepuluh jam berselang, polisi berhasil meringkus dua pelaku di sebuah indekos di Bandar Lampung. Keduanya diidentifikasi sebagai RA (38) dan BP (27), yang diketahui merupakan pasangan suami istri siri.

Yang mengejutkan, AKP Juniko mengungkapkan bahwa RA merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian. Ironi kian mencuat, meski berstatus ‘pemain lama’ dalam kejahatan, kemampuannya dalam urusan parkir mundur terbukti sangat minim, menyebabkan gagalnya pencurian mobil ini.

Kini, kedua pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan atau kasus pencurian lainnya di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Berita Terbaru