Curat di Kuripan Terungkap: Tekab 308 Kota Agung Ringkus Pelaku di Kontrakan

- Editor

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran Kepolisian Sektor Kota Agung, melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.  

Seorang pria berinisial Anggi Saputra (34), yang diketahui merupakan warga Pagelaran, Pringsewu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus di sebuah kontrakan yang berlokasi tak jauh dari Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (6/12). “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Salah satu telepon genggam hasil curian terdeteksi berada di penguasaan pelaku, petunjuk krusial yang membawa tim pada penangkapan pada Kamis, 4 Desember 2025,” ujar AKP Feriyantoni.

​Peristiwa nahas itu terjadi saat korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang terlelap tidur. Sekitar pukul 03.30 WIB, suami korban mendapati jendela ruang tamu rumah mereka di Bumi Agung, Kuripan, telah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, didapati tiga unit ponsel (termasuk OPPO A58 dan Vivo Y12), sebuah tas berisi uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, dan dokumen penting lainnya raib. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp8 juta.

​AKP Feriyantoni menjelaskan, tersangka AS mengakui beraksi sendirian. Ia masuk ke kediaman korban dengan cara memanjat pagar, kemudian mencongkel dan membuka paksa jendela ruang tamu. Setelah berhasil menggasak barang-barang berharga, pelaku langsung kabur ke rumah kostnya.

Alasan Ekonomi dan Jerat Hukum

​Kepada penyidik, Anggi Saputra berdalih nekat melakukan Curat karena didesak kebutuhan ekonomi. Namun, alasan tersebut tentu tidak dapat membenarkan aksi kriminalnya.

​”Seluruh barang bukti telah kami amankan. Proses penyidikan masih berjalan,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 7 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Berita Terbaru