Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran Kepolisian Sektor Kota Agung, melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Seorang pria berinisial Anggi Saputra (34), yang diketahui merupakan warga Pagelaran, Pringsewu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus di sebuah kontrakan yang berlokasi tak jauh dari Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (6/12). “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Salah satu telepon genggam hasil curian terdeteksi berada di penguasaan pelaku, petunjuk krusial yang membawa tim pada penangkapan pada Kamis, 4 Desember 2025,” ujar AKP Feriyantoni.
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang terlelap tidur. Sekitar pukul 03.30 WIB, suami korban mendapati jendela ruang tamu rumah mereka di Bumi Agung, Kuripan, telah terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, didapati tiga unit ponsel (termasuk OPPO A58 dan Vivo Y12), sebuah tas berisi uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, dan dokumen penting lainnya raib. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp8 juta.
AKP Feriyantoni menjelaskan, tersangka AS mengakui beraksi sendirian. Ia masuk ke kediaman korban dengan cara memanjat pagar, kemudian mencongkel dan membuka paksa jendela ruang tamu. Setelah berhasil menggasak barang-barang berharga, pelaku langsung kabur ke rumah kostnya.
Alasan Ekonomi dan Jerat Hukum
Kepada penyidik, Anggi Saputra berdalih nekat melakukan Curat karena didesak kebutuhan ekonomi. Namun, alasan tersebut tentu tidak dapat membenarkan aksi kriminalnya.
”Seluruh barang bukti telah kami amankan. Proses penyidikan masih berjalan,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 7 tahun penjara. (*)






