Curat di Kuripan Terungkap: Tekab 308 Kota Agung Ringkus Pelaku di Kontrakan

- Editor

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran Kepolisian Sektor Kota Agung, melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.  

Seorang pria berinisial Anggi Saputra (34), yang diketahui merupakan warga Pagelaran, Pringsewu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus di sebuah kontrakan yang berlokasi tak jauh dari Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (6/12). “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Salah satu telepon genggam hasil curian terdeteksi berada di penguasaan pelaku, petunjuk krusial yang membawa tim pada penangkapan pada Kamis, 4 Desember 2025,” ujar AKP Feriyantoni.

​Peristiwa nahas itu terjadi saat korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang terlelap tidur. Sekitar pukul 03.30 WIB, suami korban mendapati jendela ruang tamu rumah mereka di Bumi Agung, Kuripan, telah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, didapati tiga unit ponsel (termasuk OPPO A58 dan Vivo Y12), sebuah tas berisi uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, dan dokumen penting lainnya raib. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp8 juta.

​AKP Feriyantoni menjelaskan, tersangka AS mengakui beraksi sendirian. Ia masuk ke kediaman korban dengan cara memanjat pagar, kemudian mencongkel dan membuka paksa jendela ruang tamu. Setelah berhasil menggasak barang-barang berharga, pelaku langsung kabur ke rumah kostnya.

Alasan Ekonomi dan Jerat Hukum

​Kepada penyidik, Anggi Saputra berdalih nekat melakukan Curat karena didesak kebutuhan ekonomi. Namun, alasan tersebut tentu tidak dapat membenarkan aksi kriminalnya.

​”Seluruh barang bukti telah kami amankan. Proses penyidikan masih berjalan,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 7 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Ribuan Calon Manajer Kopdes Jalani Pelatihan di Pusdik Armed Cimahi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:56 WIB