Curat di Kuripan Terungkap: Tekab 308 Kota Agung Ringkus Pelaku di Kontrakan

- Editor

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Jajaran Kepolisian Sektor Kota Agung, melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.  

Seorang pria berinisial Anggi Saputra (34), yang diketahui merupakan warga Pagelaran, Pringsewu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus di sebuah kontrakan yang berlokasi tak jauh dari Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (6/12). “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Salah satu telepon genggam hasil curian terdeteksi berada di penguasaan pelaku, petunjuk krusial yang membawa tim pada penangkapan pada Kamis, 4 Desember 2025,” ujar AKP Feriyantoni.

​Peristiwa nahas itu terjadi saat korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang terlelap tidur. Sekitar pukul 03.30 WIB, suami korban mendapati jendela ruang tamu rumah mereka di Bumi Agung, Kuripan, telah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, didapati tiga unit ponsel (termasuk OPPO A58 dan Vivo Y12), sebuah tas berisi uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, dan dokumen penting lainnya raib. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp8 juta.

​AKP Feriyantoni menjelaskan, tersangka AS mengakui beraksi sendirian. Ia masuk ke kediaman korban dengan cara memanjat pagar, kemudian mencongkel dan membuka paksa jendela ruang tamu. Setelah berhasil menggasak barang-barang berharga, pelaku langsung kabur ke rumah kostnya.

Alasan Ekonomi dan Jerat Hukum

​Kepada penyidik, Anggi Saputra berdalih nekat melakukan Curat karena didesak kebutuhan ekonomi. Namun, alasan tersebut tentu tidak dapat membenarkan aksi kriminalnya.

​”Seluruh barang bukti telah kami amankan. Proses penyidikan masih berjalan,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 7 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB