Caption : Kapolres Bandar Lampung Kombes. Pol Alfret Jacob Tilukay saat memberikan keterangan pers penangkapan komplotan curanmor.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diduga kuat telah beraksi di lebih dari 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung.
Penangkapan dramatis ini terjadi saat kedua pelaku sedang mempersiapkan aksinya di Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim. Dua tersangka yang diamankan diidentifikasi berinisial SS (19) dan AR (16), keduanya berasal dari Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Polresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Para pelaku dibekuk pada Rabu (3/12) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, unit Ranmor yang baru kembali dari Kejaksaan melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua pengendara sepeda motor.
“Petugas kami melihat dua individu mengendarai sepeda motor dengan indikasi mencurigakan. Setelah dilakukan pembuntutan, terbukti mereka hendak melancarkan aksi kejahatan. Petugas dengan sigap langsung meringkus kedua pelaku,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu pucuk senjata api rakitan berisi tiga butir peluru, satu set kunci letter L dan T yang biasa digunakan untuk membobol kunci kontak, serta dua bilah senjata tajam jenis badik.
Kapolresta menambahkan detail upaya perlawanan dari salah satu tersangka. “Senjata api rakitan ini kami temukan pada tersangka SS. Yang bersangkutan sempat berupaya mencabut senjata tersebut dengan maksud melakukan penembakan ke arah petugas. Namun, tindakan cepat personel berhasil mencegah dan mengamankan situasi. Sementara badik ditemukan terselip di tubuh masing-masing pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini terdiri dari empat orang, dengan dua pelaku lainnya kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku dalam kelompok ini berjumlah empat orang. SS bertindak sebagai joki, sementara AR yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar berperan sebagai eksekutor atau pemetik,” sebut Kapolres.
Kombes Pol Alfret Jacob menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, komplotan ini telah beroperasi di 30 lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.
“Saat ini, kami terus berupaya keras untuk melacak barang bukti sepeda motor hasil curian, termasuk memburu para penadah (480), guna mengembangkan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)






