Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kasus kejahatan yang mencederai rasa kemanusiaan kembali terungkap di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Seorang pria beristri, Ida Bagus Made Wira (28), diringkus aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penyekapan, penculikan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NA (16).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, tindakan keji ini didasari motif ekonomi. Korban dijadikan jaminan hidup atas sengketa utang piutang sebesar Rp50 juta yang membelit orang tuanya.
Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bergerak cepat setelah menerima laporan. Operasi penyergapan dilakukan di kediaman pelaku di Dusun Subing Putra, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, pada Sabtu sore (29/11).
Dalam penggerebekan tersebut, pelaku tidak berkutik dan menyerah tanpa perlawanan. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif.
Enam Bulan dalam Cengkeraman Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan, penderitaan korban NA, warga Desa Braja Luhur, telah berlangsung sejak Juni 2025. Selama kurang lebih enam bulan, remaja malang ini dikuasai dan disekap di rumah pelaku.
Pelaku berdalih bahwa penyekapan tersebut adalah bentuk “jaminan” karena orang tua korban memiliki utang bisnis. Namun, alih-alih menempuh jalur perdata, pelaku justru melakukan tindak pidana berlapis.
“Pelaku mengakui perbuatannya menyekap korban sebagai jaminan utang. Lebih dari itu, selama dalam penguasaan pelaku, korban telah mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali,” ungkap sumber di kepolisian.
Situasi semakin genting ketika pelaku mulai melontarkan ancaman pembunuhan jika utang tak kunjung dilunasi. Di bawah tekanan psikologis yang hebat, NA akhirnya nekat melarikan diri dari rumah pelaku pada 25 November 2025, yang kemudian berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.
Saat ini, NA dilaporkan mengalami trauma berat akibat rangkaian kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya selama setengah tahun terakhir. Pendampingan psikologis kini menjadi prioritas utama bagi pemulihan korban.
Di saat orang tua korban tengah banting tulang merantau ke Palembang, Sumatera Selatan, demi mengumpulkan uang pelunasan utang, pelaku justru menguras isi rumah mereka. Sejumlah perabot rumah tangga seperti kulkas, televisi, penanak nasi (magicom), hingga setrika diangkut pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Atas perbuatannya, pelaku kini menghadapi ancaman pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, penculikan, hingga pencurian dengan pemberatan. (*)






