Remaja 16 Tahun Dijadikan Jaminan Utang, Disekap dan Dirudapaksa Selama Enam Bulan

- Editor

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kasus kejahatan yang mencederai rasa kemanusiaan kembali terungkap di wilayah hukum Polres Lampung Timur. 

Seorang pria beristri, Ida Bagus Made Wira (28), diringkus aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penyekapan, penculikan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NA (16).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ironisnya, tindakan keji ini didasari motif ekonomi. Korban dijadikan jaminan hidup atas sengketa utang piutang sebesar Rp50 juta yang membelit orang tuanya.

Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bergerak cepat setelah menerima laporan. Operasi penyergapan dilakukan di kediaman pelaku di Dusun Subing Putra, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, pada Sabtu sore (29/11).

​Dalam penggerebekan tersebut, pelaku tidak berkutik dan menyerah tanpa perlawanan. Polisi langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif.

​Enam Bulan dalam Cengkeraman Pelaku

​Berdasarkan hasil penyidikan, penderitaan korban NA, warga Desa Braja Luhur, telah berlangsung sejak Juni 2025. Selama kurang lebih enam bulan, remaja malang ini dikuasai dan disekap di rumah pelaku.

​Pelaku berdalih bahwa penyekapan tersebut adalah bentuk “jaminan” karena orang tua korban memiliki utang bisnis. Namun, alih-alih menempuh jalur perdata, pelaku justru melakukan tindak pidana berlapis.

Pelaku mengakui perbuatannya menyekap korban sebagai jaminan utang. Lebih dari itu, selama dalam penguasaan pelaku, korban telah mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali,” ungkap sumber di kepolisian.

​Situasi semakin genting ketika pelaku mulai melontarkan ancaman pembunuhan jika utang tak kunjung dilunasi. Di bawah tekanan psikologis yang hebat, NA akhirnya nekat melarikan diri dari rumah pelaku pada 25 November 2025, yang kemudian berujung pada pelaporan ke pihak berwajib.

Saat ini, NA dilaporkan mengalami trauma berat akibat rangkaian kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya selama setengah tahun terakhir. Pendampingan psikologis kini menjadi prioritas utama bagi pemulihan korban.

​Di saat orang tua korban tengah banting tulang merantau ke Palembang, Sumatera Selatan, demi mengumpulkan uang pelunasan utang, pelaku justru menguras isi rumah mereka. Sejumlah perabot rumah tangga seperti kulkas, televisi, penanak nasi (magicom), hingga setrika diangkut pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Atas perbuatannya, pelaku kini menghadapi ancaman pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, penculikan, hingga pencurian dengan pemberatan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polemik Hukuman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah! PDIP-PAN Desak Pidana Mati, Gerindra Fokus Sita Aset
Polda Lampung Musnahkan 166 Senpi Rakitan dan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp264,9 Miliar!
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polemik Hukuman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah! PDIP-PAN Desak Pidana Mati, Gerindra Fokus Sita Aset

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:59 WIB

Polda Lampung Musnahkan 166 Senpi Rakitan dan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp264,9 Miliar!

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:19 WIB

Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!

Berita Terbaru