Caption : ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Aksi kejahatan ganjal ATM, yakni sebuah modus klasik yang terus berulang, kembali memakan korban di Pringsewu. Namun, kali ini kiprah dua pelakunya terpaksa terhenti di tangan pihak aparat kepolisian.
Jajaran Polres Pringsewu, melalui Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, berhasil menggulung komplotan ini pada Selasa (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua pelaku yang dibekuk adalah A (30) dan HK (22), pemuda yang ironisnya berasal dari kabupaten tetangga, Wonosobo, Tanggamus.
Penangkapan keduanya tidak berjalan mulus. Menghadapi sergapan petugas, para pelaku nekat melakukan perlawanan fisik.
Aksi nekat ini sempat melukai seorang petugas sebelum keduanya berhasil dilumpuhkan dan digelandang ke mapolsek.
Teridentifikasi Berkat Analisis Tajam CCTV
Terungkapnya jaringan ini merupakan buah dari kejelian aparat dalam membaca pola kejahatan. Berbekal laporan dan analisis tajam rekaman CCTV di beberapa titik lokasi, polisi mengidentifikasi indikasi kuat adanya operasi ganjal ATM yang sistematis.
”Dari rekaman dan penyelidikan, kami berhasil memetakan ciri-ciri dan identitas pelaku,” ungkap seorang sumber di kepolisian.
Benar saja, saat ditangkap, polisi menemukan peralatan yang mengkonfirmasi spesialisasi mereka. Barang bukti yang disita bukanlah senjata api, melainkan peralatan yang jauh lebih sederhana namun efektif untuk modus ini.
Peralatan itu antara lain, tusuk gigi, cotton bud, potongan gergaji besi, gunting, serta lima buah kartu ATM yang diduga hasil kejahatan. Satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mobilitas turut diamankan.
Belajar dari Jaringan Tangerang
Dalam struktur komplotan ini, A (30) memegang peran sentral sebagai otak sekaligus eksekutor utama di bilik ATM. Sementara HK (22), rekannya yang lebih muda, bertugas sebagai ‘mata’ yang mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi sang eksekutor berjalan lancar.
Di hadapan penyidik, keduanya mengakui telah dua kali melancarkan aksinya di wilayah Pringsewu. Fakta yang lebih menarik adalah asal-usul keahlian mereka.
Modus operandi ini, menurut pengakuan mereka, dipelajari dari seorang rekan saat berada di Tangerang. Hal ini mengindikasikan adanya transmisi pengetahuan modus kejahatan lintas wilayah.
Kini, petualangan A dan HK harus berakhir di ruang tahanan Polsek Pringsewu Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Bayang-bayang hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti mereka di meja hijau. (*)






