Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Aksi pemetik motor yang meresahkan warga Bandar Lampung akhirnya berhasil dihentikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membekuk seorang pemuda berinisial IR (25), yang diduga kuat merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur.
Penangkapan IR berlangsung pada Kamis dini hari (23/10/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diringkus petugas saat berada di Jalan IR. Sutami, Campang Raya, Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangannya, polisi menemukan bukti yang mengkhawatirkan, yakni sepucuk senjata api rakitan (senpi) jenis revolver, serta 1 buah kunci Letter T yang menjadi “alat tempur” utama komplotan ini.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam keterangannya pada Rabu (5/11/2025), membenarkan bahwa perburuan terhadap komplotan ini masih berlanjut. Menurutnya, kelompok ini beranggotakan dua orang.
”Satu pelaku lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang), inisialnya EW. Kami himbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri,” tegas Kombes Pol Alfret.
Kapolresta membeberkan modus operandi komplotan ini. Mereka memiliki pembagian tugas yang jelas: IR berperan sebagai eksekutor atau ‘pemetik’ motor, sementara EW yang masih buron bertugas mengawasi situasi dan mengamankan lokasi target.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka ini sudah beraksi di 4 lokasi di Bandar Lampung. Namun, kami masih terus dalami kemungkinan adanya TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain,” jelas Alfret.
Komplotan ini dikenal selalu melakukan hunting atau pemetaan wilayah sebelum menentukan targetnya. Fakta mengejutkan terungkap terkait senjata api yang dimiliki pelaku. Kombes Pol Alfret menuturkan bahwa senpi rakitan itu didapat IR dengan cara membelinya seharga Rp 3 juta.
Ironisnya, nilai senjata itu setara dengan harga jual hasil curian mereka. “Biasanya motor curian mereka jual di wilayah Lampung Timur juga seharga 3 juta rupiah. Kemudian hasilnya dibagi, masing-masing 1,5 juta rupiah dengan temannya yang DPO tadi,” tambah Kapolresta.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, 1 kunci leter T beserta dua anak kuncinya, dan 1 pucuk senpi rakitan berikut 5 butir peluru kaliber 8 mm.
Kini, IR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawanya pada ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)






