Curanmor Asal Lampung Timur Diciduk Polisi, Satu Orang Buron!

- Editor

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Aksi pemetik motor yang meresahkan warga Bandar Lampung akhirnya berhasil dihentikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membekuk seorang pemuda berinisial IR (25), yang diduga kuat merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur.

Penangkapan IR berlangsung pada Kamis dini hari (23/10/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diringkus petugas saat berada di Jalan IR. Sutami, Campang Raya, Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangannya, polisi menemukan bukti yang mengkhawatirkan, yakni sepucuk senjata api rakitan (senpi) jenis revolver, serta 1 buah kunci Letter T yang menjadi “alat tempur” utama komplotan ini.

​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam keterangannya pada Rabu (5/11/2025), membenarkan bahwa perburuan terhadap komplotan ini masih berlanjut. Menurutnya, kelompok ini beranggotakan dua orang.

​”Satu pelaku lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang), inisialnya EW. Kami himbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri,” tegas Kombes Pol Alfret.

​Kapolresta membeberkan modus operandi komplotan ini. Mereka memiliki pembagian tugas yang jelas: IR berperan sebagai eksekutor atau ‘pemetik’ motor, sementara EW yang masih buron bertugas mengawasi situasi dan mengamankan lokasi target.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka ini sudah beraksi di 4 lokasi di Bandar Lampung. Namun, kami masih terus dalami kemungkinan adanya TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain,” jelas Alfret.

Komplotan ini dikenal selalu melakukan hunting atau pemetaan wilayah sebelum menentukan targetnya. Fakta mengejutkan terungkap terkait senjata api yang dimiliki pelaku. Kombes Pol Alfret menuturkan bahwa senpi rakitan itu didapat IR dengan cara membelinya seharga Rp 3 juta.

​Ironisnya, nilai senjata itu setara dengan harga jual hasil curian mereka. “Biasanya motor curian mereka jual di wilayah Lampung Timur juga seharga 3 juta rupiah. Kemudian hasilnya dibagi, masing-masing 1,5 juta rupiah dengan temannya yang DPO tadi,” tambah Kapolresta.

​Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, 1 kunci leter T beserta dua anak kuncinya, dan 1 pucuk senpi rakitan berikut 5 butir peluru kaliber 8 mm.

Kini, IR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawanya pada ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB