Curanmor Asal Lampung Timur Diciduk Polisi, Satu Orang Buron!

- Editor

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Aksi pemetik motor yang meresahkan warga Bandar Lampung akhirnya berhasil dihentikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membekuk seorang pemuda berinisial IR (25), yang diduga kuat merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur.

Penangkapan IR berlangsung pada Kamis dini hari (23/10/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diringkus petugas saat berada di Jalan IR. Sutami, Campang Raya, Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangannya, polisi menemukan bukti yang mengkhawatirkan, yakni sepucuk senjata api rakitan (senpi) jenis revolver, serta 1 buah kunci Letter T yang menjadi “alat tempur” utama komplotan ini.

​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam keterangannya pada Rabu (5/11/2025), membenarkan bahwa perburuan terhadap komplotan ini masih berlanjut. Menurutnya, kelompok ini beranggotakan dua orang.

​”Satu pelaku lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang), inisialnya EW. Kami himbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri,” tegas Kombes Pol Alfret.

​Kapolresta membeberkan modus operandi komplotan ini. Mereka memiliki pembagian tugas yang jelas: IR berperan sebagai eksekutor atau ‘pemetik’ motor, sementara EW yang masih buron bertugas mengawasi situasi dan mengamankan lokasi target.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka ini sudah beraksi di 4 lokasi di Bandar Lampung. Namun, kami masih terus dalami kemungkinan adanya TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain,” jelas Alfret.

Komplotan ini dikenal selalu melakukan hunting atau pemetaan wilayah sebelum menentukan targetnya. Fakta mengejutkan terungkap terkait senjata api yang dimiliki pelaku. Kombes Pol Alfret menuturkan bahwa senpi rakitan itu didapat IR dengan cara membelinya seharga Rp 3 juta.

​Ironisnya, nilai senjata itu setara dengan harga jual hasil curian mereka. “Biasanya motor curian mereka jual di wilayah Lampung Timur juga seharga 3 juta rupiah. Kemudian hasilnya dibagi, masing-masing 1,5 juta rupiah dengan temannya yang DPO tadi,” tambah Kapolresta.

​Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, 1 kunci leter T beserta dua anak kuncinya, dan 1 pucuk senpi rakitan berikut 5 butir peluru kaliber 8 mm.

Kini, IR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawanya pada ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Berita Terbaru