Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sepak terjang sindikat pencuri spesialis ‘otak’ mobil di Bandar Lampung akhirnya terhenti. Jajaran Polsek Sukarame berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat merupakan pemain lama dalam pencurian Electronic Control Unit (ECU) kendaraan, sebuah komponen vital yang bernilai puluhan juta rupiah.
Dua pelaku, BAS (29) dan ZL (28), kini harus meringkuk di sel tahanan setelah diringkus pada Kamis (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pendalaman aparat, sindikat ini bukanlah pemain amatir. Terungkap bahwa BAS dan ZL telah malang melintang dan mengeksekusi lebih dari 25 kali aksi serupa, baik di wilayah Kota Bandar Lampung maupun di luarnya. Mereka telah mengubah pencurian komponen spesifik ini menjadi sebuah ‘profesi’.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, memaparkan modus operandi yang digunakan kawanan ini menunjukkan tingkat efisiensi dan kecepatan yang terencana. Mereka bekerja layaknya tim bedah.
“Modus operandi kawanan ini yaitu dengan berkeliling mencari dan memantau mobil untuk target curian, kemudian mencari waktu yang tepat untuk selanjutnya dieksekusi,” ujar Kombes Pol Alfret dalam keterangannya, Rabu (6/11).
Yang mencengangkan adalah kecepatan mereka. Setelah menemukan target, sang eksekutor hanya membutuhkan alat sederhana seperti obeng untuk membobol pintu.
“Pelaku membuka pintu mobil menggunakan obeng, lalu masuk ke dalam mobil dan membongkar ECU yang berada di bagian dasbor mobil. Waktunya tidak sampai lima menit. Cepat mereka melakukannya,” tegas Alfret.
Tertangkap Basah!
Jaringan ini mulai terkuak saat langkah BAS, sang eksekutor, terhenti oleh petugas keamanan di sebuah perusahaan di Bandar Lampung. Ia kepergok sedang ‘mengoperasi’ mobil di lokasi tersebut. Polsek Sukarame yang turun ke lokasi segera mengambil alih dan melakukan pengembangan.
“Hasil pemeriksaan dan pendalaman, didapati bahwa kawanan ini berjumlah 2 orang. Kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya pelaku lainnya yang berinisial ZL berhasil ditangkap,” jelas Kapolresta.
Dalam ‘sindikat mini’ ini, pembagian perannya jelas. BAS (29) bertindak sebagai eksekutor utama yang membongkar dasbor dan mengambil ECU. Sementara ZL (28) berperan sebagai joki, bertugas mengantar, mengawasi situasi, dan memastikan pelarian berjalan mulus.
Pasar gelap untuk komponen ini rupanya cukup menggiurkan. Sebuah ECU yang harga barunya ditaksir mencapai Rp 20 juta, mereka jual dengan harga ‘miring’ sebesar Rp 5,2 juta per unit.
Uang haram itu pun dibagi. “Nah Rp 5,2 juta ini kemudian dibagi dengan jokinya. Jokinya itu dikasih Rp 1 juta, Rp 4,2 juta diambil oleh BAS,” rinci Alfret.
Ironisnya, uang hasil kejahatan canggih ini tidak lantas digunakan untuk membangun aset, melainkan habis untuk candu modern: memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot. (*)






