Sosialisasikan KUHP Baru dan Restorative Justice, Divkum Mabes Polri Sambangi Polresta Bandarlampung

- Editor

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menerima kunjungan Tim Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri dalam rangka melakukan sosialiasi KUHP Baru dan Restorative Justice, Jumat (8/8).

Kegiatan ini mengangkat materi strategis terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pendekatan Restorative Justice, sebagai bagian dari persiapan implementasi UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penyuluh hukum dari Divkum Mabes Polri dipimpin oleh Brigjen Pol. Yohanes Hernowo, selaku Penyuluh Hukum Divkum Polri, didampingi oleh Kabidkum Polda Lampung, Kombes Pol Ahmad Basahil dan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Yohanes Hernowo menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi KUHP baru, yang menggantikan KUHP warisan kolonial. 

“Pentingnya kesiapan personel menghadapi transisi hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kultural dan struktural,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional.

“Kita harus mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi, progresif, dan mengutamakan penyelesaian berbasis kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ),” kata Kapolres.

Hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Utama Polresta Bandar Lampung, Personel, Para Bhabinkamtibmas, mahasiswa dan tokoh masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Berita Terbaru