Sempat Jadi Tersangka, Kadis Naker Lampung Agus Nompitu Kembali Aktif : Lah Kok Bisa?

- Editor

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (7/7).

Pengaktifan tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan keputusan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung di Ruang Kerjanya. Langkah ini menyusul Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Dr. Agus Nompitu tidak sah dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, menyampaikan harapan agar pengaktifan kembali Dr. Agus Nompitu dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja Dinas Tenaga Kerja.

“Kami berharap Dr. Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan langsung bergegas untuk menjalankan program-program strategis Dinas Tenaga Kerja demi mendukung terwujudnya visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,” ujar Sekda.

Penyerahan keputusan tersebut turut disaksikan oleh para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya optimalisasi kinerja dan penguatan sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, serta menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Diketahui, selain Agus Nompitu, satu tersangka lainnya diduga adalah Frans Nurseto yang merupakan Wakil Ketua Umum II KONI Lampung yang membidangi Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport Science.

Dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Rp29 miliar telah merugikan negara Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) yang telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bikin Petani Semringah! Guyuran 198 Ton Benih Padi Senilai Rp1,1 Miliar Mendarat di Tanggamus
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengapung di Aliran Irigasi Trimurjo Lamteng
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Panti Asuhan Kotagajah, Orang Tua Tinggalkan Surat Terlilit Utang
Makan Hati Sering di Bully, Ini Penampakan Siswa SMP yang Tikam Temannya Pakai Pisau Dapur
Soal Instruksi Kapolda Lampung Tembak Ditempat Begal, Kapolres Tanggamus: Kami Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur!
Gubernur Lampung Salurkan Bantuan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo
7 Sapi dan 28 Kambing Disembelih, Bupati Tanggamus Salurkan 2.000 Bungkus Daging Kurban untuk Warga Kurang Mampu
Tembus 6 Besar Nasional, Ini Jurus Pemprov Lampung Pertahankan Kedaulatan Pangan di Tengah Ancaman Kekeringan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:47 WIB

Bikin Petani Semringah! Guyuran 198 Ton Benih Padi Senilai Rp1,1 Miliar Mendarat di Tanggamus

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:11 WIB

Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengapung di Aliran Irigasi Trimurjo Lamteng

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:07 WIB

Bayi Laki-Laki Ditemukan di Panti Asuhan Kotagajah, Orang Tua Tinggalkan Surat Terlilit Utang

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:54 WIB

Makan Hati Sering di Bully, Ini Penampakan Siswa SMP yang Tikam Temannya Pakai Pisau Dapur

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:02 WIB

Soal Instruksi Kapolda Lampung Tembak Ditempat Begal, Kapolres Tanggamus: Kami Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur!

Berita Terbaru