Caption : ist (Dok. Amin Jabbar Post)
Hariannarasi.com, DI Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak berdialog dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution.
Dia menegaskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, adalah milik Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk
bersama (Gubernur Sumut), itu kan hak
kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita
pertahankan, itu saja,” kata pria karib disapa
Mualem ini.
Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Peraturan ini ditetapkan pada 25 April
2025, menyatakan bahwa empat pulau milik
Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pemprov Aceh sudah berkali-kali menegaskan punya bukti kuat bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang punya Aceh sejak dulu.
Ia menolak dengan tegas pengalihan empat pulau itu ke Sumatera Utara.
“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh” kata Mualem.






