Jual Barang Curian di FB, Polsek TBS Ringkus Pemuda Saat COD di Kemiling

- Editor

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan meringkus MRP (28) (seorang buruh), warga Teluk lantaran mencuri puluhan bungkus rokok dan sang jempol gaming dari sebuah kios. 

MRP diringkus usai bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kemiling, pada Minggu (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian ini dilakukan bersama rekannya E (DPO), yang terjadi pada Minggu (11/5), sekitar pukul 02.30 WIB, di Kiops Ponsel, Jalan Hasyim Azhari, Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay mengungkapkan bwah pelaku MRP masuk kedalam kios dengan cara merusak kunci gembok pintu kios menggunakan tang.

Lalu pelaku E (DPO) masuk dan mengambil barang-barang yang mudah dijual dan bernilai ekonomis.

“Barang bukti yang diamankan ada 40 buah sarung jempol gaming, 10 slop rokok berbagai jenis, dan satu gembok yang dirusak,” Kata Kombes Pol Alfret, Kamis (22/5).

Kombes Pol Alfret menambahkan, pelaku menjual barang curian tersebut dengan sistem COD di wilayah Kemiling. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap MRP saat transaksi berlangsung.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid menambahkan usai mencuri, barang hasil curian kemudian diposting di Facebook.

“Pelaku dipancing COD dan berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya kabur. Dari pengakuannya, ini baru pertama kali dilakukan,” Kata AKP Galih.

Barang curian dijual sekitar Rp300 ribu, dan pelaku mengaku sudah menikmati hasilnya sebesar Rp100 ribu.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 40 buah sarung jempol gaming.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!
Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 
Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi
Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!
Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:38 WIB

Mabes Polri Buka Ruang Dialog, Aksi Massa Kasus Kematian Joni Iskandar Ditunda

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Dijual ke Lampung!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:58 WIB

Hakim Langsung Pergi Usai Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp801 M ke Nadiem Makarim, Pengacara Ngamuk! 

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52 WIB

Putra Daerah Lampung Rudi Setiawan Resmi Menyandang Pangkat Komjen Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:39 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, Mayoritas Pelaku Asal Tanggamus!

Berita Terbaru