Jual Barang Curian di FB, Polsek TBS Ringkus Pemuda Saat COD di Kemiling

- Editor

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan meringkus MRP (28) (seorang buruh), warga Teluk lantaran mencuri puluhan bungkus rokok dan sang jempol gaming dari sebuah kios. 

MRP diringkus usai bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kemiling, pada Minggu (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian ini dilakukan bersama rekannya E (DPO), yang terjadi pada Minggu (11/5), sekitar pukul 02.30 WIB, di Kiops Ponsel, Jalan Hasyim Azhari, Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay mengungkapkan bwah pelaku MRP masuk kedalam kios dengan cara merusak kunci gembok pintu kios menggunakan tang.

Lalu pelaku E (DPO) masuk dan mengambil barang-barang yang mudah dijual dan bernilai ekonomis.

“Barang bukti yang diamankan ada 40 buah sarung jempol gaming, 10 slop rokok berbagai jenis, dan satu gembok yang dirusak,” Kata Kombes Pol Alfret, Kamis (22/5).

Kombes Pol Alfret menambahkan, pelaku menjual barang curian tersebut dengan sistem COD di wilayah Kemiling. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap MRP saat transaksi berlangsung.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid menambahkan usai mencuri, barang hasil curian kemudian diposting di Facebook.

“Pelaku dipancing COD dan berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya kabur. Dari pengakuannya, ini baru pertama kali dilakukan,” Kata AKP Galih.

Barang curian dijual sekitar Rp300 ribu, dan pelaku mengaku sudah menikmati hasilnya sebesar Rp100 ribu.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 40 buah sarung jempol gaming.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru