Jual Barang Curian di FB, Polsek TBS Ringkus Pemuda Saat COD di Kemiling

- Editor

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan meringkus MRP (28) (seorang buruh), warga Teluk lantaran mencuri puluhan bungkus rokok dan sang jempol gaming dari sebuah kios. 

MRP diringkus usai bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Kemiling, pada Minggu (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian ini dilakukan bersama rekannya E (DPO), yang terjadi pada Minggu (11/5), sekitar pukul 02.30 WIB, di Kiops Ponsel, Jalan Hasyim Azhari, Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay mengungkapkan bwah pelaku MRP masuk kedalam kios dengan cara merusak kunci gembok pintu kios menggunakan tang.

Lalu pelaku E (DPO) masuk dan mengambil barang-barang yang mudah dijual dan bernilai ekonomis.

“Barang bukti yang diamankan ada 40 buah sarung jempol gaming, 10 slop rokok berbagai jenis, dan satu gembok yang dirusak,” Kata Kombes Pol Alfret, Kamis (22/5).

Kombes Pol Alfret menambahkan, pelaku menjual barang curian tersebut dengan sistem COD di wilayah Kemiling. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap MRP saat transaksi berlangsung.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid menambahkan usai mencuri, barang hasil curian kemudian diposting di Facebook.

“Pelaku dipancing COD dan berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya kabur. Dari pengakuannya, ini baru pertama kali dilakukan,” Kata AKP Galih.

Barang curian dijual sekitar Rp300 ribu, dan pelaku mengaku sudah menikmati hasilnya sebesar Rp100 ribu.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 40 buah sarung jempol gaming.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Dana Pemilu, Dua Petinggi Bawaslu Tulang Bawang Resmi Tersangka!
BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap
Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!
Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!
Diancam dan Dimaki ‘Kampang’, Puluhan Jurnalis Geruduk Polresta Bandar Lampung Seret Kadis PSDA!
Sebut Kejati Lampung ‘Cacat’ Prosedur, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan!
Kabur ke Tangerang Usai 15 Kali Nyolong Motor di Bandar Lampung, Duo DPO Ini Dibekuk Polisi
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:47 WIB

Korupsi Dana Pemilu, Dua Petinggi Bawaslu Tulang Bawang Resmi Tersangka!

Senin, 4 Mei 2026 - 11:25 WIB

BNN dan BIN Lampung Sita 1.348 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:54 WIB

Arinal Djunaidi Resmi Pakai Rompi Tahanan, Warga Lampung Langsung Syukuran Kirim Karangan Bunga!

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:14 WIB

Dibawah Pengaruh Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tikam Anak Kandung!

Kamis, 30 April 2026 - 12:41 WIB

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Masuk Sel Way Huwi, Psikis Sempat Terguncang!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

BPS Klaim Pengangguran di Lampung Turun, Berikut Faktanya!

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:06 WIB