Polresta Bandarlampung Ringkus Janda Pengedar Sabu, 1 Buron!

- Editor

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus seorang perempuan berinisial MY (42), warga Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. 

MY (42) ditangkap petugas pada Jumat (4/4), sekira pukul 21.00 WIB, di rumahnya. Saat ditangkap, Polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 2,86 gram yang diletakkan di dalam lemari di kamar pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pelaku ada dua orang, yang satu berinisial ND (34), dan masih dalam pengejaran,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menuturkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait marakanya peredaran narkotika di wilayah tempat tinggal pelaku.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jika rumah pelaku ini sering didatangi orang, keluar masuk, tiap malam berbeda-beda, lalu kita lakukan penyelidikan,” Kata Kompol Made.

Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut ditempati dua orang, yaitu ND (34) dan MY (42).

Setelah dilakukan upaya penggerebekan, Petugas berhasil meringkus MY (42) berikut barang bukti narkoba sabu di dalam rumahnya.

“MY mengaku narkoba tersebut milik pacarnya yaitu ND, pelaku MY hanya bertugas menjual narkoba tersebut atas perintah ND,” jelas Kompol Made.

Modus operandi peredarannya, pembeli langsung datang ke rumah pelaku MY (42). “Rumah tersebut dijadikan seperti warung, siapa yang datang kesitu, atas perintah ND, MR akan melayani,” Kata Made.

Pelaku mengaku bisnis haram tersebut sudah 3 bulan dilakoninya bersama ND, pacarnya.

Para pelaku ini membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram, dan habis terjual dalam waktu satu minggu.

“Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjung Karang Barat, tandas Kasat.

Pelaku MY mengaku nekat menjual sabu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal nikah dengan ND.

Dalam satu minggu penjualan sabu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 2 juta rupiah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB