Kelebihan Bayar Hingga 1,625 Milyar! Kinerja Dinas PUPR Tanggamus Membagongkan?

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. detik)

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pekerjaan infrastruktur dan fasilitas publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus patut dipertanyakan.  

Pasalnya, dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terdapat pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang tak sesuai dengan spesifikasi serta volume mencapai Rp 1,625 Milyar. Jumlah nominal yang fantastis ini menjadi cermin bahwa kinerja Dinas PUPR Tanggamus membagongkan!

Dari hasil penelusuran atau audit yang dilakukan BPK, terdapat kekurangan volume sebesar Rp254.208.303,93, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1.371.135.312,97 atas Belanja Modal Delapan Paket Pekerjaan pembangunan/rehabilitasi jalan dan jembatan, dan penyelesaian Tiga Paket pekerjaan pembangunan jembatan belum dikenakan denda serta terdapat pemilihan penyedia Jasa Konstruksi rmpat paket pekerjaan pembangunan jrmbatan tidak sesuai ketentuan pada Dinas PUPR.

Hasil pemeriksaan atas dokumen perencanaan, proses tender, database aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, PPTK, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

“Terdapat kekurangan volume sebesar Rp254.208.303,- dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1.371.135.312,- atas delapan paket belanja modal pembangunan/rehabilitasi jalan dan jembatan,” tulis laporan BPK Perwakilan Lampung tersebut.

Caption : Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus Riswanda Djunaidi yang menjabat di lima era kepemimpinan Bupati Tanggamus, yakni Bambang Kurniawan, Samsul Hadi, Dewi Handajani, Mulyadi Irsan dan M Saleh Asnawi.

BPK RI dalam laporannya juga menyatakan, jika kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp1.165.020.483,21
atas empat paket pekerjaan pembangunan/rehabilitasi jalan dan jembatan dengan rincian :
1) CV GL sebesar Rp385.690.168,30,-
2) CV EJM sebesar Rp286.665.264,17,-
3) CV GD sebesar Rp222.309.358,99,-
4) CV PKS sebesar Rp270.355.691,75,-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini juga berpotensi pada kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp460.323.133,69 atas empat paket pekerjaan pembangunan/rehabilitasi Jalan dan Jembatan dengan rincian:
1) CV AtP sebesar Rp63.420.744,40,-
2) CV AgP sebesar Rp174.838.053,73,-
3) CV KAP sebesar Rp72.053.010,38,-
4) CV GPJ sebesar Rp150.011.325,18,-

“Kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan yang belum dikenakan
kepada CV GPJ sebesar Rp106.059.287,03,- dan Tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memperoleh barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang kompetitif, melalui persaingan diantara peserta tender berpotensi tidak tercapai,” ungkap laporan itu.

Dalam laporannya BPK mengatakan, bahwa terjadinya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut lantaran disebabkan hal-hal berikut, yakni :

a. Pokja Pemilihan UKPBJ tidak cermat dalam melaksanakan proses pengadaan
barang/jasa khususnya dalam tahap evaluasi dokumen penawaran peserta tender dan
penetapan pemenang,
b. Kepala Dinas PUPR tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan
kegiatan pada satkernya,
c. PPK berindikasi menyalahgunakan wewenang dalam bekerjasama dengan peserta tender dalam proses tender,
d. PPK dan PPTK masing-masing paket pekerjaan tidak cermat menguji perhitungan
volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak dan lalai dalam
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan,
e. Konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sesuai ketentuan,
f. Penyedia jasa pekerjaan konstruksi tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.

“Atas permasalahan tersebut Pj. Bupati Tanggamus melalui Kepala Dinas PUPR
menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati/ Bupati Tanggamus agar memerintahkan Pokja Pemilihan UKPBJ untuk melakukan proses pengadaan jasa konstruksi dan
evaluasi dokumen penawaran peserta tender dengan cermat, Kepala Dinas PUPR untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan/rehabilitasi
jalan dan jembatan pada satkernya, Menginstruksikan PPK supaya tidak menyalahgunakan wewenang dalam
bekerjasama dengan peserta tender dalam proses tender,” kata BPK Perwakilan Lampung dalam LHP-nya.

Berikut rincian Kekurangan Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak pada Delapan Paket Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Jalan dan Jembatan sebagai berikut :

Caption : Salinan Temuan BPK RI perwakilan Provinsi Lampung pada Dinas PUPR Tanggamus Tahun 2023.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus pada Tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan, irigasi dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp114.875.803.005,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp29.995.647.500,00 atau sebesar 26,11% dari anggaran.

Anggaran dan Realisasi tersebut
diantaranya digunakan untuk delapan paket pekerjaan pembangunan/rehabilitasi jalan dan jembatan pada Dinas PUPR yang dilaksanakan oleh delapan penyedia jasa konstruksi berdasarkan kontrak senilai Rp16.027.428.731,-

Paket pekerjaan dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan dan diserahterimakan melalui berita acara serah terima dari penyedia jasa konstruksi kepada PPK. Atas serah terima tersebut, penyedia jasa konstruksi telah menerima pembayaran sebesar Rp7.494.027.022,- dengan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp8.533.401.709,-

Hingga berita ini diterbitkan, tak ada respon dari Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus untuk menjawab konfirmasi dari media hariannarasi.com (tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asik Menjaring, Pria 35 Tahun Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus
Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal di Lempasing, Pukat UGM Soroti Aktor Utama yang Tak Ditahan
Penuh Haru dan Harapan! Ini Momen Pisah Sambut Kalapas Kotaagung yang Tak Terlupakan
Andi Gunawan Tinggalkan Lapas Kotaagung, Ini Sosok yang Ditunjuk Jadi Penggantinya!
Bukan Cuma Buat Ekspor, Ini Alasan Wagub Jihan Gandeng Organisasi Dunia Urus Rajungan Lampung!
Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!
Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:55 WIB

Asik Menjaring, Pria 35 Tahun Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus

Sabtu, 18 April 2026 - 13:58 WIB

Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal di Lempasing, Pukat UGM Soroti Aktor Utama yang Tak Ditahan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Penuh Haru dan Harapan! Ini Momen Pisah Sambut Kalapas Kotaagung yang Tak Terlupakan

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20 WIB

Andi Gunawan Tinggalkan Lapas Kotaagung, Ini Sosok yang Ditunjuk Jadi Penggantinya!

Sabtu, 18 April 2026 - 06:23 WIB

Bukan Cuma Buat Ekspor, Ini Alasan Wagub Jihan Gandeng Organisasi Dunia Urus Rajungan Lampung!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB