Pemkot Bandar Lampung Larang Hiburan Malam dan Sejenisnya Buka Selama Ramadhan

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ilustrasi tempat hiburan malam.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang Tempat Hiburan Malam (THM) dan beberapa aktivitas usaha hiburan jenis tertentu seperti Karoeke, Pub, Diskotek, Billiard dan Tempat Pijat untuk tak beroperasi selama bulan suci Ramadhan. 

Larangan ini ditegaskan dengan dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana B/395/500.13.1/III.20/2025 terkait pembatasan operasional tempat hiburan dan usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Sejumlah larangan tempat hiburan dan sejenisnya ini buka selama ramadhan merupakan komitmen Pemkot Bandar Lampung ke masyarakat.

Namun, untuk restoran, rumah makan, cafe, kantin, dan tempat makan lainnya diperbolehkan buka dengan menggunakan tirai demi menghormati umat muslim yang sedang beribadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Caption : Surat edaran Sekretariat Pemkot Bandar Lampung ke sejumlah tempat usaha hiburan malam dan sejenisnya untuk tak beroperasi selama bulan ramadhan.

Dalam edaran tersebut, ditentukan bahwa larangan mulai diberlakukan pada 2 (dua) hari sebelum bulan suci ramadhan, sampai dengan 3 (tiga) hari setelah hari raya Idul Fitri.

Sedangkan bagi yang usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif teguran tertulis hingga pencabutan izin atau penutupan usaha.

Surat edaran ini berdasarkan sebagaimana tercantum dalam pasal 68 dalam peraturan Daerah nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Audiensi dengan PWI, Wali Kota Eva Dwiana Siap Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Terbaik HPN dan Porwanas 2027
Tanah 401 Hektare Dirampas Mafia, Petani Lampung Timur Turun ke Jalan!
Warga Mesuji Serahkan 80 Senjata Api Rakitan dan 85 Amunisi Secara Sukarela ke Polisi
Kawal Mutu Gizi Siswa, Kajati Lampung dan Bupati Tanggamus ‘Warning’ Pengelola Dapur SPPG di Pugung
Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Pelajar di Bandar Lampung, Satu Pelaku Kerabat Korban
Sekap dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polsek Punggur Ciduk Remaja 17 Tahun
Nekat Terobos Perlintasan, Daihatsu Ayla Ditabrak KA Babaranjang di Lampung Utara, Dua Pelajar Tewas
Gerebek Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung Temukan Sabu dan Dua Wanita di Kontrakan
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:08 WIB

Audiensi dengan PWI, Wali Kota Eva Dwiana Siap Bandar Lampung Jadi Tuan Rumah Terbaik HPN dan Porwanas 2027

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:14 WIB

Tanah 401 Hektare Dirampas Mafia, Petani Lampung Timur Turun ke Jalan!

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:06 WIB

Warga Mesuji Serahkan 80 Senjata Api Rakitan dan 85 Amunisi Secara Sukarela ke Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:28 WIB

Kawal Mutu Gizi Siswa, Kajati Lampung dan Bupati Tanggamus ‘Warning’ Pengelola Dapur SPPG di Pugung

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:32 WIB

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Pelajar di Bandar Lampung, Satu Pelaku Kerabat Korban

Berita Terbaru