Pemkot Bandar Lampung Larang Hiburan Malam dan Sejenisnya Buka Selama Ramadhan

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ilustrasi tempat hiburan malam.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang Tempat Hiburan Malam (THM) dan beberapa aktivitas usaha hiburan jenis tertentu seperti Karoeke, Pub, Diskotek, Billiard dan Tempat Pijat untuk tak beroperasi selama bulan suci Ramadhan. 

Larangan ini ditegaskan dengan dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana B/395/500.13.1/III.20/2025 terkait pembatasan operasional tempat hiburan dan usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Sejumlah larangan tempat hiburan dan sejenisnya ini buka selama ramadhan merupakan komitmen Pemkot Bandar Lampung ke masyarakat.

Namun, untuk restoran, rumah makan, cafe, kantin, dan tempat makan lainnya diperbolehkan buka dengan menggunakan tirai demi menghormati umat muslim yang sedang beribadah puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Caption : Surat edaran Sekretariat Pemkot Bandar Lampung ke sejumlah tempat usaha hiburan malam dan sejenisnya untuk tak beroperasi selama bulan ramadhan.

Dalam edaran tersebut, ditentukan bahwa larangan mulai diberlakukan pada 2 (dua) hari sebelum bulan suci ramadhan, sampai dengan 3 (tiga) hari setelah hari raya Idul Fitri.

Sedangkan bagi yang usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif teguran tertulis hingga pencabutan izin atau penutupan usaha.

Surat edaran ini berdasarkan sebagaimana tercantum dalam pasal 68 dalam peraturan Daerah nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ngaku Dirampok di Bypass, Pria Bandar Lampung Ternyata Habiskan Rp40 Juta Uang Istri Buat Selingkuh
Polisi Gerebek Rumah di Pekon Tekad, Ciduk Pria 29 Tahun Beserta Sabu 0,14 Gram
Polda Lampung Ultimatum Pengelola Hiburan Malam Terkait Narkoba, Ancam Sikat Pengelola!
Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!
Toko di Tanjung Senang Diperas Oknum Berkedok Keamanan, Minta Rp150 Ribu!  
Pj Peratin Kembahang Diduga Koordinir Setoran Pengamanan Dana Desa di Lampung Barat
Gara-gara Suara Motor Bising, Pria di Tanggamus Tembak Atap dan Bacok Tetangga Pakai Samurai
Bukan Pakai Dana Desa, Tapi Patungan Rp15 Miliar! Warga di Lampung Timur Bangun Jalan Sendiri Secara Gotong Royong
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Ngaku Dirampok di Bypass, Pria Bandar Lampung Ternyata Habiskan Rp40 Juta Uang Istri Buat Selingkuh

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Polisi Gerebek Rumah di Pekon Tekad, Ciduk Pria 29 Tahun Beserta Sabu 0,14 Gram

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Polda Lampung Ultimatum Pengelola Hiburan Malam Terkait Narkoba, Ancam Sikat Pengelola!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Toko di Tanjung Senang Diperas Oknum Berkedok Keamanan, Minta Rp150 Ribu!  

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB