Bahas RUU Perubahan Perlindungan Pekerja Migran, Banleg DPR RI Sambangi Lampung

- Editor

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung Fredy, menerima kunjungan kerja (Kunker) Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Kunker ini bertujuan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Ruang Rapat Utama, Kamis (27/2).

Kunker ini dipimpin Wakil Ketua Banleg DPR RI sekaligus Ketua Rombongan, Iman Sukri, dan dihadiri sejumlah anggota DPR RI, antara lain Ahmad Doli Kurnia, Siti Aisyah, Hilman Mufidi, Ashari Tambunan, Al Muzzammil Yusuf, dr. Gamal, dan Wahyu Sanjaya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, pada Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di Lampung mencapai 4.996.750 orang, dengan 4.787.590 orang di antaranya merupakan penduduk yang bekerja dan 209.160 orang menganggur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung per Agustus 2024 tercatat sebesar 4,19 persen. Sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, sementara proporsi penduduk yang bekerja di sektor formal terus meningkat.

Provinsi Lampung juga dikenal sebagai salah satu daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Indonesia, menempati peringkat kelima setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada tahun 2024, tercatat 24.375 PMI asal Lampung yang bekerja di luar negeri, terdiri dari 9.093 PMI formal dan 15.172 PMI informal.

Sekdaprov Fredy menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah memberikan pelayanan optimal dalam melindungi PMI, termasuk upaya pencegahan terhadap penempatan PMI secara non-prosedural.

Selain itu, pemerintah provinsi secara konsisten melakukan perlindungan terhadap PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

“Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PWI Tegaskan Tetap Jadi Penyelenggara HPN 2027 di Lampung, Pastikan Lebih Inklusif
Bansos Tahap 3 Cair! Nama Anda Terdaftar? Cek Sekarang, Cuma Modal KTP dan HP
Ini Profil dan Rekam Jejak Supriyono alias ‘Mas Botok’, Aktivis Pati yang Viral
Kawal RUU Perampasan Aset, Aktivis AMPB Diterima Pimpinan DPR dan Naik ke Balkon Paripurna
Temui Massa Pati, Wakil Ketua DPR Don Dasco Janji Mundur Jika Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor
Lampung Resmi Jadi ‘Rumah’ Kapal Induk Pertama Indonesia, Prabowo Dijadwalkan Pimpin Peresmian
Viral Polling Kinerja Presiden di Threads, 85 Persen Netizen Beri Rapor Sangat Buruk!
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin, Pesawat Berhenti Dekat Jalan Raya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:28 WIB

PWI Tegaskan Tetap Jadi Penyelenggara HPN 2027 di Lampung, Pastikan Lebih Inklusif

Rabu, 2 September 2026 - 02:02 WIB

Bansos Tahap 3 Cair! Nama Anda Terdaftar? Cek Sekarang, Cuma Modal KTP dan HP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Ini Profil dan Rekam Jejak Supriyono alias ‘Mas Botok’, Aktivis Pati yang Viral

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Kawal RUU Perampasan Aset, Aktivis AMPB Diterima Pimpinan DPR dan Naik ke Balkon Paripurna

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Temui Massa Pati, Wakil Ketua DPR Don Dasco Janji Mundur Jika Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor

Berita Terbaru