Bahas RUU Perubahan Perlindungan Pekerja Migran, Banleg DPR RI Sambangi Lampung

- Editor

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung Fredy, menerima kunjungan kerja (Kunker) Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Kunker ini bertujuan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Ruang Rapat Utama, Kamis (27/2).

Kunker ini dipimpin Wakil Ketua Banleg DPR RI sekaligus Ketua Rombongan, Iman Sukri, dan dihadiri sejumlah anggota DPR RI, antara lain Ahmad Doli Kurnia, Siti Aisyah, Hilman Mufidi, Ashari Tambunan, Al Muzzammil Yusuf, dr. Gamal, dan Wahyu Sanjaya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, pada Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di Lampung mencapai 4.996.750 orang, dengan 4.787.590 orang di antaranya merupakan penduduk yang bekerja dan 209.160 orang menganggur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung per Agustus 2024 tercatat sebesar 4,19 persen. Sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, sementara proporsi penduduk yang bekerja di sektor formal terus meningkat.

Provinsi Lampung juga dikenal sebagai salah satu daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Indonesia, menempati peringkat kelima setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada tahun 2024, tercatat 24.375 PMI asal Lampung yang bekerja di luar negeri, terdiri dari 9.093 PMI formal dan 15.172 PMI informal.

Sekdaprov Fredy menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah memberikan pelayanan optimal dalam melindungi PMI, termasuk upaya pencegahan terhadap penempatan PMI secara non-prosedural.

Selain itu, pemerintah provinsi secara konsisten melakukan perlindungan terhadap PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

“Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ada Soto dan Buah, Ini dia Menu Makanan Jamaah Calon Haji
Ada Apa? Seluruh Ketua DPRD se-Indonesia Tiba-Tiba Dikumpulkan di Akmil Magelang!
Prabowo Sebut Rakyat Iran Keras Kepala?!
Tiga Prajurit Gugur, Panglima TNI Instruksikan Pasukan di Lebanon Masuk Bunker
Sempat Bikin Was-was karena Perang, Ini Keputusan Final Kemenhub Soal Penerbangan Haji
Tragis! Israel Hantam Pos Kontingen Garuda Gunakan Artileri di Lebanon, 1 Prajurit TNI Tewas!
KKB Auto Panik? Pegang Kendali Penuh di Timur Indonesia, Ini dia Sosok ‘Jenderal Hantu Rimba’
Ogah Keluar Rp17 T Buat Board of Peace, Prabowo Pilih Kirim Pasukan!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:41 WIB

Ada Apa? Seluruh Ketua DPRD se-Indonesia Tiba-Tiba Dikumpulkan di Akmil Magelang!

Jumat, 10 April 2026 - 16:53 WIB

Prabowo Sebut Rakyat Iran Keras Kepala?!

Sabtu, 4 April 2026 - 15:47 WIB

Tiga Prajurit Gugur, Panglima TNI Instruksikan Pasukan di Lebanon Masuk Bunker

Jumat, 3 April 2026 - 05:40 WIB

Sempat Bikin Was-was karena Perang, Ini Keputusan Final Kemenhub Soal Penerbangan Haji

Senin, 30 Maret 2026 - 10:00 WIB

Tragis! Israel Hantam Pos Kontingen Garuda Gunakan Artileri di Lebanon, 1 Prajurit TNI Tewas!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB