Bahas RUU Perubahan Perlindungan Pekerja Migran, Banleg DPR RI Sambangi Lampung

- Editor

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung Fredy, menerima kunjungan kerja (Kunker) Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Kunker ini bertujuan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Ruang Rapat Utama, Kamis (27/2).

Kunker ini dipimpin Wakil Ketua Banleg DPR RI sekaligus Ketua Rombongan, Iman Sukri, dan dihadiri sejumlah anggota DPR RI, antara lain Ahmad Doli Kurnia, Siti Aisyah, Hilman Mufidi, Ashari Tambunan, Al Muzzammil Yusuf, dr. Gamal, dan Wahyu Sanjaya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, pada Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di Lampung mencapai 4.996.750 orang, dengan 4.787.590 orang di antaranya merupakan penduduk yang bekerja dan 209.160 orang menganggur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung per Agustus 2024 tercatat sebesar 4,19 persen. Sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, sementara proporsi penduduk yang bekerja di sektor formal terus meningkat.

Provinsi Lampung juga dikenal sebagai salah satu daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Indonesia, menempati peringkat kelima setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada tahun 2024, tercatat 24.375 PMI asal Lampung yang bekerja di luar negeri, terdiri dari 9.093 PMI formal dan 15.172 PMI informal.

Sekdaprov Fredy menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah memberikan pelayanan optimal dalam melindungi PMI, termasuk upaya pencegahan terhadap penempatan PMI secara non-prosedural.

Selain itu, pemerintah provinsi secara konsisten melakukan perlindungan terhadap PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

“Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto
Meski MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Jalan Terus!
Lahir dari Induk Amputasi Korban Perburuan Liar, Gubernur Lampung Beri Nama Bayi Harimau Sumatera
Dinilai Tak Tepat Sasaran, KPK Sorot Program MBG!
Hadapi Ancaman Multidimensi, Pemprov Lampung dan Unhan RI Bersinergi
Indonesia Siap Jadi Negara Pertama Pengguna Tabung CNG 3 Kg untuk Rumah Tangga
Presiden Prabowo Marah! Peringatkan Jaksa, Polisi dan TNI Berhenti Jadi “Beking” Kejahatan!
TNI Bubarkan Diskusi dan Nobar Film ‘Pesta Babi’, Tugas Tentara Apa?!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:19 WIB

Mantan Menhan RI Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Gatot Soebroto

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WIB

Meski MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Jalan Terus!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:19 WIB

Lahir dari Induk Amputasi Korban Perburuan Liar, Gubernur Lampung Beri Nama Bayi Harimau Sumatera

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:03 WIB

Dinilai Tak Tepat Sasaran, KPK Sorot Program MBG!

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:39 WIB

Hadapi Ancaman Multidimensi, Pemprov Lampung dan Unhan RI Bersinergi

Berita Terbaru