Bahas RUU Perubahan Perlindungan Pekerja Migran, Banleg DPR RI Sambangi Lampung

- Editor

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung Fredy, menerima kunjungan kerja (Kunker) Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Kunker ini bertujuan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Ruang Rapat Utama, Kamis (27/2).

Kunker ini dipimpin Wakil Ketua Banleg DPR RI sekaligus Ketua Rombongan, Iman Sukri, dan dihadiri sejumlah anggota DPR RI, antara lain Ahmad Doli Kurnia, Siti Aisyah, Hilman Mufidi, Ashari Tambunan, Al Muzzammil Yusuf, dr. Gamal, dan Wahyu Sanjaya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, pada Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di Lampung mencapai 4.996.750 orang, dengan 4.787.590 orang di antaranya merupakan penduduk yang bekerja dan 209.160 orang menganggur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung per Agustus 2024 tercatat sebesar 4,19 persen. Sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, sementara proporsi penduduk yang bekerja di sektor formal terus meningkat.

Provinsi Lampung juga dikenal sebagai salah satu daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Indonesia, menempati peringkat kelima setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada tahun 2024, tercatat 24.375 PMI asal Lampung yang bekerja di luar negeri, terdiri dari 9.093 PMI formal dan 15.172 PMI informal.

Sekdaprov Fredy menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah memberikan pelayanan optimal dalam melindungi PMI, termasuk upaya pencegahan terhadap penempatan PMI secara non-prosedural.

Selain itu, pemerintah provinsi secara konsisten melakukan perlindungan terhadap PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

“Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?”, Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan
Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris terhadap Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Viral! Pengasuh Ponpes di Jepara Sebut Program MBG Haram! 
Viral! Batal Masuk Akte, Nama Bayi “Muhammad MBG Subianto” Ditolak Disdukcapil
Terinspirasi Program Makan Bergizi, Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto
Tepis Isu Perpecahan, Pertemuan Kapolri dan Panglima TNI Yakinkan Publik Tetap Kompak
Cegah Korupsi, Pengamat Ini Usulkan Operasional Program MBG Diserahkan ke 5 Konglomerat Raksasa!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 06:48 WIB

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?”, Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:30 WIB

Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris terhadap Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:05 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:15 WIB

Viral! Pengasuh Ponpes di Jepara Sebut Program MBG Haram! 

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Viral! Batal Masuk Akte, Nama Bayi “Muhammad MBG Subianto” Ditolak Disdukcapil

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:34 WIB